Penggiling Padi Berkomitmen Suplai 1,4 Juta Ton Beras

Dro/Gol/AD/BN/X-9
27/8/2015 00:00
Penggiling Padi Berkomitmen Suplai 1,4 Juta Ton Beras
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan pemaparan saat Rapat Upaya Khusus dengan tema 'Peningkatan Industri Perberasan' di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (26/8).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

SEBANYAK 4.300 rice milling unit (RMU) atau pelaku usaha penggilingan padi berkomitmen untuk menyuplai 1,4 juta ton beras kepada Bulog hingga September nanti.

Komitmen itu ditegaskan lewat tanda tangan pada rapat khusus peningkatan industri perberasan di Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut seluruh stakeholder perberasan seperti pengusaha penggilingan padi, petani, pedagang, asosiasi, eksportir-importir, dan Bulog, serta TNI dan Polri.

"Ada kesanggupan (dari 4.300 RMU) menjual ke Bulog sebanyak 1,4 juta ton beras sampai September. Ini masih bisa bertambah sebab Oktober masih ada panen sehingga bisa menjadi 2,5 juta ton," terang Mentan Amran Sulaiman.

Dirut Bulog Djarot Kusumayakti menyatakan, bila komitmen itu direalisasikan, pada akhir September stok beras di Bulog dapat mencapai 3 juta ton. Saat ini stok yang ada 1,62 juta ton dan penyerapan sudah mencapai 1,82 juta ton.

Menurut Djarot, sebenarnya para petani mau menjual beras ke Bulog, tetapi sering mendapatkan informasi yang kurang jelas. Padahal, Bulog siap melakukan pembelian baik dengan harga pemerintah maupun harga komersial.

"Harga nanti akan sesuai dengan kualitas beras. Bapak punya premium saya beli premium dan Bapak punya medium saya beli medium," tegasnya menanggapi keluhan petani.

Dari Batam, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan dirinya telah mengeluarkan maklumat Nomor MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok, serta menginstruksikan jajarannya untuk menindak para pelaku.

"Kami menegaskan penimbunan ialah kegiatan melanggar hukum. Itu bisa dipidana dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perdagangan," ujar Kapolri.

Pelaku bisa diancam tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.

Maklumat itu dikeluarkan setelah ada indikasi penimbunan bahan pangan termasuk daging sapi dan ayam yang mengganggu pasokan sehingga harga melambung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian pun mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menimbun dan siap menindak mereka yang membandel.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya