Menko Darmin sudah Prediksi Manuver Singapura Jegal Amnesti Pajak

Dero Iqbal Mahendra
16/9/2016 11:29
Menko Darmin sudah Prediksi Manuver Singapura Jegal Amnesti Pajak
(ANTARA)

MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah-langkah Singapura untuk menjegal kebijakan tax amnesty sudah diprediksi sebelumnya meski tidak pernah diakui oleh pemerintah Singapura sebagai langkah penjegalan.

"Sebetulnya kita semua sudah menduga ini dan ada upaya menghadapi itu (tax amnesti). Ya, kita lihat saja penjelasan resmi mereka bagaimana nanti," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (16/9).

Sebelumnya juga memang sudah ada beberapa upaya-upaya dari bank-bank Singapura untuk menahan laju repatriasi dana ke Indonesia. Sebab kebijakan tersebut dipandang akan dapat mempengaruhi industri perbankan dan perekonomian di negri Singa tersebut.

Darmin mengatakan bahwa upaya penjegalan program pengampunan pajak ini sudah lama ada walau selalu dibantah Singapura. Terakhir ada upaya dari perbankan Singapura yang akan melaporkan para nasabah Indonesia yang ingin mengikuti program tax amnesty ke financial action tax force yang menimbulkan kekhawatiran akan dipermasalahkan secara hukum.

Pihak perbankan Singapura sendiri berkilah bahwa mereka hanya mengikuti aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Aturan itu memang mewajibkan pihak bank menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan.

Meski begitu Darmin mengungkapkan bahwa hingga saat ini memang belum ada penjelasan yang resmi sehingga dirinya masih menunggu pernyataan resminya.

"Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu aja reaksi resminya," pungkas Darmin.

Sebelumnya pada kemarin malam Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan wajib pajak dari Singapura yang akan mengikuti program tax amnesty tidak dapat diproses secara hukum. Bahwa Singapura dari sisi monetary authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

Sehingga, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya