Menkeu Sebut Singapura tidak Halangi WP Ikuti Program Amnesti

Dero Iqbal Mahendra
15/9/2016 21:29
Menkeu Sebut Singapura tidak Halangi WP Ikuti Program Amnesti
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MUNCULNYA kekhawatiran akan dilaporkan ke Financial Action Task Force (FATF) dari kalangan pembayar pajak Indonesia yang memarkir dananya di Singapura ditanggapi Menteri Keuangan bukan sebagai suatu halangan bagi para wajib pajak.

"Wajib pajak Indonesia yang ingin mengikuti tax amnesty merasa khawatir karena akan dilaporkan dalam FATF dan kemudian bisa dijadikan alasan untuk para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi. Bahwa para wajib pajak tersebut telah terlibat di dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (15/9).

Sri memandang bahwa informasi tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menggangu para wajib pajak yang menyimpan dananya di Singapura. Dia pun mengaku sudah melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura dan telah mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Singapura.

"Dari sisi Pemerintah Singapura, monetary authority of Singapore mengatakan bahwa mereka menyarankan seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau mendorong atau memberikan support kepada para kliennya untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam program tax amnesty di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," ujar Sri.

Saat ini, perbankan di Singapura diharuskan untuk mematuhi aturan yang tertuang di dalam Financial Action Task Force (FATF). Perbankan Singapura diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.

"Ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF, di dalam rangka mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan," jelas Sri.

Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi monetary authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.
Oleh sebab itu, menurut Sri, tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti pajak karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut.

"Saya mengaskan sekali lagi, bahwa kami akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan, baik yang di sini atau Pemerintah Singapura bagi para WP Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty," papar Sri.

Dirinya menjelaskan UU Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh WP terutama yang besar untuk mengikutinya dan menggunakan haknya dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik.

Jadi, Menkeu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan untuk memperbaiki pelaporannya dan menyukseskan program amnesti pajak dalam rangka untuk membangun Indonesia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya