Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAKSASI regulasi perbankan penyelenggaraan layanan keuangan digital (LKD) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik disambut baik oleh bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang kini diperbolehkan memberi layanan keuangan digital.
Salah satunya ialah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang melihat digitalisasi keuangan sudah menjadi kebutuhan primer yang eksekusinya tidak bisa ditunda lagi. BTN, seperti diakui Direktur Utama BTN Maryono, saat ini tengah mempersiapkan persyaratan untuk LKD.
“Ini sangat bagus dan BTN sedang mempersiapkan,” tutur Maryono melalui pesan singkat, kemarin.
Sebelumnya, LKD merupakan monopoli bank BUKU IV. Relaksasi regulasi belakangan dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya memperluas jaring keuangan digital agar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan nasional menjadi 75% pada 2019.
Bagi perbankan, khususnya BUKU III dan bank pembangunan daerah (BPD), LKD dapat menjadi produk alternatif yang ditawarkan kepada nasabah. Apalagi, saat ini literasi internet berikut dengan teknologi finansial yang berkembang pesat mendorong uang digital semakin kaya permintaan.
LKD, masih menurut Maryono, dapat disandingkan dengan program literasi yang telah berjalan dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni Laku Pandai. Di samping itu, uang digital bisa menyasar pasar menengah atas sebagai alternatif debit berupa akun yang teregistrasi.
Namun, Maryono menekankan fokus utama pihaknya kini masih pada layanan Laku Pandai alias Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.
“Kita bisa dua-duanya, tapi prioritas untuk Laku Pandai,” ujarnya lagi.
Apresiasi juga dilontarkan Presiden Direktur dan CEO of Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. Menurut dia, kebutuhan akan uang elektronik sudah tidak terelakkan lagi di masa kini.“Pada intinya kami sangat menyikapi positif perkembangan electronic money di saat kami melihat akan jadi solusi dan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi ke depannya.”
Perluasan wewenang penyelenggaraan LKD ini diharapkan bisa memperluas pangsa pasar perbankan dalam merengkuh masyarakat luas. (Fat/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved