Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan persekongkolan harga daging ayam dan pasokan ayam hidup yang dilakukan 12 perusahaan pembibitan bakal diputuskan pada Oktober 2016.
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah membuat keputusan setelah mengundang pihak terduga, saksi ahli, dan pemerintah.
"Saat ini dalam musyawarah majelis komisi. Kita sudah masuk ke pemeriksaan untuk ambil keputusan, apakah 12 perusahaan itu bersalah atau tidak. Mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal bulan depan bisa dibacakan putusannya," ucap Ketua KPPU M Syarkawi Rauf di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (12/9).
KPPU telah menyelidiki dugaan kartel ayam atau persengkokolan yang dilakukan 12 perusahaan pembibitan ayam dalam melakukan afkir dini (pemusnahan) parent stock (indukan ayam).
Kedua belas perusahaan itu diduga bersepakat menentukan jumlah ayam yang diafkir dini, yaitu 6 juta ekor parent stock.
"Kita masih yakin dengan dugaan kartel, persengkokolan. Mereka buat kesepakatan awal di tingkat pengusaha, kemudian diperkuat surat edaran dari Kementerian Pertanian untuk mengafkir dini 6 juta parent stock. Itu bikin harga daging tidak terkendali," paparnya.
Hal itu ditengarai sebagai penyebab harga daging ayam mencapai Rp40 ribu per kg, beberapa waktu lalu. Sebaliknya, dalam setiap persidangan, ke-12 perusahaan pembibitan ayam mengklaim tidak bersalah.
Mereka berkukuh hanya mengikuti instruksi dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian 15043/FK.010/F/10/2015 yang dirilis pada 15 Oktober 2015 tentang Penyesuaian Populasi Parent Stock.
Kebijakan itu dinilai untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak yang pada saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat berlebihnya pasokan bibit ayam atau anak ayam usia sehari (day old chick/DOC).
Afkir dini tahap I (Oktober-November 2015) dan tahap II (Desember 2015) dilakukan dengan total 3 juta ekor.
Namun, KPPU meminta afkir dini dihentikan dan memerkarakan hal itu tidak sesuai dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Jes/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved