Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.
Periode pertama yang memberikan tarif tebusan paling rendah, 2%, untuk deklarasi dan repatriasi dana dalam negeri dan 4% untuk dana luar negeri.
Ketua Tim Ahli Wapres RI Sofjan Wanandi menekankan wajib pajak harus sadar, semakin terlambat mereka membayar penalti untuk tebusan deklarasi harta, makin tinggi pula tarifnya sampai Maret 2017.
Sebagai pengusaha, ia meminta pengusaha lain manfaatkan kesempatan amnesti pajak tersebut ketimbang menunggu era keterbukaan informasi perpajakan yang dimulai 2018.
Persetujuan G-20 mengenai keterbukaan informasi akan membuat data akun di seluruh dunia terbuka untuk kepentingan pajak.
Indonesia menandatangani itu untuk 2018.
"Seluruh dunia tidak ada yang bisa menyembunyikan lagi akun harta maupun transaksi seseorang untuk kepentingan pajak. Pengampunan pajak nasional merupakan kesempatan jarang di Indonesia, hanya sekali, berlaku 9 bulan. Pengusaha harus bertanggung jawab atas usaha mereka. Tidak banyak pilihan alternatif lain karena sudah menjadi undang-undang,"
Sofjan menargetkan dana penalti atau tebusan dapat mencapai angka Rp40 triliun pada akhir September ini. Sosialisasi yang ditujukan kepada anggota PSMTI dan INTI diharapkan dapat mengembalikan pemasukan deklarasi sebesar Rp3 triliun.
Mereka mayoritas merupakan pengusaha kelas menengah seperti penguasa pasar ritel di Tanah Abang, Mangga Dua, dan Pintu Kecil.
"Saya harapkan paling sedikit mereka bisa mendeklarasi dan memberikan Rp2 triliun-Rp3 triliun. Kita usahakan mereka bisa memasukkan beberapa triliun. Target Rp1.000 triliun dana repatriasi saya yakin tercapai," katanya.
Para pengusaha besar, kata Sofjan, baru akan mendeklarasikan aset-aset mereka pada pekan ini.
Jelang libur Idul Adha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak yang sudah terkumpul per 11 September 2016 mencapai Rp8,93 triliun.
Berdasarkan data statistik DJP, realisasi dana tebusan itu sebesar 5,4% dari target dana tebusan amnesti pajak yang mencapai Rp165 triliun. (Try/Arv/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved