Diduga Kartel, Feedloter Segera Disidangkan

MI
23/8/2015 00:00
Diduga Kartel, Feedloter Segera Disidangkan
(ANTARA/WAHYU PUTRO A.)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan perkara dugaan kartel daging sapi. KPPU telah mencium adanya praktik kartel daging sapi yang menjadi dalang fluktuasi harga daging sapi di pasaran sejak 2012 lalu.

"Sudah positif jadi perkara, sudah disetujui rapat komisi juga, alat bukti yang dikumpulkan pun sudah cukup, September akan digelar sidangnya," ungkap anggota KPPU Chandra Setiawan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Kendati belum bisa mengungkap nama-nama pelaku kartel, Chandra menyebut dugaan penimbunan dan penetapan harga terjadi pada level feedloter. Pasalnya, rumah potong hewan (RPH) mengaku kerap kekurangan pasokan sapi siap potong dari feedloter yang berdampak pada tingginya harga sapi.

Praktik kartel dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan, yakni melakukan penimbunan stok, menetapkan harga dan membagi wilayah distribusi. Perusahaan-perusahaan penggemuk sapi (feedloter) yang dituding menjadi biang keladi lonjakan harga pangan itu melakukan dua jenis kartel, yakni penimbunan dan penetapan harga.

Apabila dugaan tersebut terbukti, feedloter nakal bisa dikenai sanksi administratif dan denda berkisar antara Rp1 miliar-Rp25 miliar. "Kalau terbukti bersalah, mereka harus bayar denda," tambah pria yang akan menjadi Ketua Majelis Komisi Perkara Dugaan Kartel Daging Sapi dalam persidangan nanti.

Terkait sanksi pidana, Chandra berujar hal tersebut berada diluar kewenangan KPPU. Namun, KPPU memiliki kerja sama penukaran data dengan kepolisian.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan akan membeberkan hasil penyelidikan terkait indikasi adanya pelanggaran hukum dari kasus dugaan penimbunan sapi impor di sejumlah feedloter. "Senin (24/8) kasusnya kita gelar secara internal. Nanti kita lihat siapa-siapa saja yang terlibat," kata dia.

Gelar perkara sengaja dilakukan karena Bareskrim telah melakukan inspeksi mendadak di dua lokasi peternakan sapi di wilayah Tangerang. Penyidik mendapati 4.000 dari 21.933 ekor sapi yang siap potong dan dipasarkan, tetapi urung dilaksanakan.

Selain Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan sidak di tempat penggemukan sapi milik PT Widodo Makmur Perkasa (WMP) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di sana ada 2.500 ekor sapi yang belum didistribusikan.

Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko mendukung penindakan tegas pelaku kartel pangan. Ia menyebutkan bukan hanya daging, praktik kartel juga kerap ditemukan komoditas pangan lainnya seperti beras dan cabai. (Fat/Gol/E-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya