Terkait Tarif Interkoneksi, Ombudsman Panggil Menkominfo

Muhammad Fauzi
07/9/2016 15:14
Terkait Tarif Interkoneksi, Ombudsman Panggil Menkominfo
(Thinkstock)

TERKAIT surat edaran tentang rencana penurunan biaya interkoneksi, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Pihak ORI akan melihat apakah surat edaran itu sesuai aturan atau tidak.

"Kita akan gelar pleno pada Selasa (13/9), kita akan putuskan poin-poin penting yang akan kita ambil. Baru akan memanggil terlapor (Menkominfo)," kata Ketua ORI Alamsyah Saragih di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Alamsyah, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu pengaduan dan laporan dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) yang mempermasalahkan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika bernomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 yang berisi tentang pemangkasan tarif Interkoneksi dari Rp250 menjadi Rp204 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri No 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi per 1 September 2006.

ORI akan mengkaji, apakah kebijakan itu dikeluarkan telah melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, atau para operator seluler lainnya.

"Kan itu sebenarnya yang paling penting dalam kasus ini. Apakah regulasi itu dikeluarkan telah melibatkan pihak lain, apakah ada kepentingan tertentu atau sesuai prosedur atau tidak," imbuh Alamsyah.

Seperti diberitakan pada 1 September lalu, penurunan tarif interkoneksi ini mulai diberlakukan. Karena itu, Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengadukan dan melaporkan kejanggalan surat edaran Kemenkominfo ke ORI pada Senin (5/9) lalu.

Surat Edaran itu dinilai telah bertentangan dengan PP No 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Padahal, kedua Peraturan Pemerintah itu belum direvisi.

Selain itu, Fitra juga dari dokumen yang ada, pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diprediksi muncul dari mulai pajak penghasilan, pajak pertimbahan nilai, penerimaan negara bukan pajak yang akan hilang dari kas negara selama 2017-2022. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya