Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam Undang-Undang

Dero Iqbal Mahendra
07/9/2016 15:26
Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam Undang-Undang
(Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono -- MI/Panca Syurkani)

PENGATURAN mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya, melalui kerja sama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sehingga mampu bersaing secara regional maupun global.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Arsitektur di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9).

Dalam rapat tersebut, Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktik arsitektur dalam RUU Arsitek dapat pula termasuk perencanan konstruksi selain untuk bangunan gedung.

Kemudian, terkait program pendidikan arsitektur yang dimaksud dalam persyaratan arsitek pada RUU Arsitek adalah perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional yaitu 4+1 tahun, artinya empat tahun pendidikan ditambah 1 tahun untuk praktik profesi arsitek.

Sementara, terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam.

Karena, tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek sudah merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.

Dalam raker pembahasan DIM RUU Arsitek tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui usulan DIM yang diajukan Kementerian PUPR.

Ketua Komisi V DPRI RI Fary Djemy Francis menjelaskan bahwa jumlah rumusan DIM yang diusulkan kementerian PUPR sebanyak 363 yang terdiri dari Rumusan Tetap 119 DIM, Penyempurnaan Redaksional 18 DIM, Penyempurnaan Substansi 53 DIM, Penghapusan Substansi 122 DIM, Penambahan Substansi Baru 48 DIM dan Perubahan urutan 3 DIM disetujui.

"Rumusan DIM disetujui pada rapat kerja hari ini, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek,” ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya