Ombudsman Diminta Kaji Aturan Baru Interkoneksi Kemenkominfo

06/9/2016 02:25
Ombudsman Diminta Kaji Aturan Baru Interkoneksi Kemenkominfo
(MI/Ramdani)

FORUM Indonesia untuk Transparansi (Fitra) mempertanyakan kebijakan Menteri Komunikasi dan Informasi yang mengubah Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi dan berlaku pada 1 September 2016.

Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa ada kejanggalan pada perubahan kebijakan yang tidak selevel dengan Peraturan Menteri, melainkan hanya surat edaran.

"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara tentang Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan kebijakan baru yang akan berlaku pada 1 September 2016,” kata Apung di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/9).

Anehnya, lanjut Apung, perubahan kebijakan tersebut tidak setingkat dengan Peraturan Menteri, tetapi berupa Surat Edaran No 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Dia menilai proses dalam mengeluarkan kebijakan baru untuk mengubah biaya interkoneksi juga terlalu terburu-buru.

"Di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru dan surat tersebut ditandatangani oleh Plt BRTI. Seharusnya, tidak layak seorang Plt Dirjen (Postel) menandatanganinya," tegasnya.

Apung juga menambahkan bahwa isi surat edaran tersebut terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Khususnya menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Untuk itu, Fitra meminta kepada Ombudsman agar ikut terlibat dalam membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara tersebut. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya