Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemenuhan dan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) BSKDN Vice Admira mengatakan di Jawa Timur (Jatim) terdapat 161.606 Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas yang tersebar ke 57.468 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini merupakan terbesar kedua tingkat provinsi se-Indonesia.
"Setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Aspek inklusi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan terus membaik dibandingkan Pemilu sebelumnya. Hal ini juga akan menjadi bahan masukan bagi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 nantinya”, ungkap Vice saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama tim BSKDN di KPU Provinsi Jawa Timur pada Selasa (27/2).
Baca juga : DKI Jakarta Kekurangan Petugas Pemadam Kebakaran
Dia melanjutkan, guna mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang inklusif, penyelenggara Pemilu harus menentukan lokasi pelaksanaan pemilu mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, bagi penyandang disabilitas fisik misalnya, juga harus diizinkan dibantu orang lain saat memberikan suara, dengan catatan atas permintaan pemilih.
"Pemprov Jatim dalam upaya memenuhi hak pilih penyandang disabilitas telah menetapkan sebanyak 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Sosial Jawa Timur yang terpilih sebagai TPS. Sementara itu, pendamping dari ASN juga dilibatkan untuk mendampingi pemilih dengan disabilitas," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Vice, partisipasi politik penyandang disabilitas bukan hanya bersifat konvensional atau berupa kehadiran di TPS pada saat hari pemungutan suara semata, melainkan juga dapat berpartisipasi secara non konvensional dengan berperan aktif menjadi tim sukses maupun penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kemendagri Dorong Percepatan Digital ID
"Menurut KPU Provinsi Jawa Timur, terdapat 171 orang penyandang disabilitas yang menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tersebar di 24 kabupaten dan kota di Jawa Timur," tambahnya.
Menurut catatan Komunitas Mata Hati (KMH) yang merupakan komunitas penyandang disabilitas di Jawa Timur, pada Pemilu 2024, penyandang disabilitas sudah mulai banyak terlibat sebagai tim sukses calon legislatif.
KMH juga berharap ke depan sosialisasi kepada penyandang disabilitas mengenai Pemilu dapat semakin ditingkatkan. Upaya tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya partisipasi pemilih penyandang disabilitas. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved