Kebijakan Tarif Interkoneksi Harus Berimbang

05/9/2016 15:00
Kebijakan Tarif Interkoneksi Harus Berimbang
(ANTARA)

KEBIJAKAN penurunan biaya interkoneksi jangan sampai hanya menguntungkan operator telekomunikasi yang tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau hanya terbatas di kota saja. Hal tersebut ditegaskan Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, yang juga Ketua Umum GP Ansor.

Menurut dia, kebijakan biaya interkoneksi ini juga jangan sampai merugikan Telkom dan Telkomsel, BUMN telekomunikasi yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman. Apalagi, investasi operator pelat merah tersebut telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit.

"Terkait dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar biaya interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, biaya interkoneksi berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," ungkapnya.

Yaqut menegaskan, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. Khusus pada pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi disebutkan bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

"Berkaitan dengan itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator," tegasnya.

Berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, lanjutnya, didapatkan data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lainnya, Indosat Rp86 per menit, XL Rp65 per menit, Smartfren Rp100 per menit dan Tri Rp120 per menit.

"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom/Telkomsel," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya