Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HOLDINGISASI perusahaan BUMN bidang Migas haruslah dilakukan secara hati-hati. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang sebaiknya PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero), yang diambil alih oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"BUMN spiritnya adalah efisiensi. Jadi holding yang dibentuk haruslah menciptakan efisiensi bagi BUMN," ujar anggota BPK Achsanul Qasasi dalam keterangan resmi, Senin (5/9).
Menurut Achsanul, rencana untuk menggabungkan Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi entitas di bawah perusahan Pertamina harus dikaji ulang. Bisnis migas haruslah masing-masing ahli yang menjalankannya.
"Jika melihat awal mula sejarah ada PLN, Pertamina dan PGN itu kan sudah jelas. PGN itu gas, Pertamina minyak, dan PLN urusannya dengan listrik," tuturnya.
"Sehingga pemerintah harus jalankan mandat founding fathers kita. Di mana bisnis BUMN harus fokus. Jangan tumpang tindih," imbuhnya.
Achsanul menambahkan lagi, hal terbaik adalah dengan menyatukan Pertagas yang notabene milik pemerintah ke PGN. Jadi PGN tetap mengurusi gas nasional.
Pertagas sendiri dibentuk pada 2007, cara bisnisnya meniru cara kerja PGN yang telah mengelola gas bumi di sektor hilir puluhan tahun.
Sejak munculnya Pertagas, setiap PGN akan membangun proyek pipa gas, di lokasi yang sama Pertagas ikut membangun. Hal itu seolah menimbulkan perebutan pasar dan terjadi inefisiensi. Contohnya seperti pembangunan pipa gas Muara Karang-Muara Bekasi dan Duri-Dumai.
"Pertagas diakuisisi PGN lebih baik. Urusan gas itu krusial. Ke depan diharapkan pipanisasi gas langsung ke end user yakni ke rumah tangga masing-masing. Dan itu biar diurus PGN bukan Pertamina melalui Pertagas," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang mengkaji pembentukan holding migas. Namun, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar pembentukan holding migas, tidak mengatur sama sekali holding, malah hanya sebatas 'akuisisi' Pertamina terhadap PGN.
Konsep holding migas ini sendiri banyak menuai kontra, mulai dari dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi karena PGN sudah melantai di bursa saham, hilangnya pengawasan BPK dan DPR terhadap PGN karena status BUMN nya hilang akibat menjadi anak usaha Pertamina, dan berbagai dampak negatif lainnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved