BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pemerintah telah menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya menyatakan aturan baru itu tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. "Aset kita dengan kewajiban yang harus dibayarkan itu jauh lebih besar. Jadi, tidak ada isu klaim dari pekerja itu," terang Elvyn dalam Seminar Internasional Reformasi Jaminan Sosial bertema Memberikan manfaat yang memadai untuk semua dan beradaptasi dengan tren besar pekerjaan di Bali, kemarin.
Ia menyebutkan total aset BPJS Ketenagakerjaan saat ini berjumlah Rp203 triliun. Dari total tersebut, dana kelolanya berjumlah Rp197 triliun. Total kewajiban yang mesti dibayarkan sebesar Rp179 triliun. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 17,2 juta peserta yang bekerja di sektor formal dari total angkatan kerja sebanyak 129 juta jiwa. "Jadi, masih besar selisihnya," tandasnya.
Elvyn mengatakan pekerja yang mengalami pemutusan hari kerja (PHK) dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh, sama dengan pekerja yang pensiun. Mereka juga tidak perlu menunggu selama lima tahun, tetapi hanya satu bulan untuk mencairkan klaimnya. "Untuk pekerja yang masih aktif, setelah 10 tahun bisa menarik JHT-nya sebesar 10% dan 30% untuk pembiayaan perumahan," tuturnya.
Kendati begitu, Elvyn mengaku saat ini pihaknya menunggu aturan turunan dari PP tersebut, yakni peraturan menteri tenaga kerja (permenaker). Pasalnya, payung hukum itu akan memuat persyaratan teknis pencairan JHT. "Sesegera mungkin (diformalkan). Dari koordinasi kami insyaallah Agustus selesai. September bisa berlaku," sebut dia. Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri memastikan revisi aturan. "Isinya sekadar memberikan pengecualian kepada pekerja yang kena PHK atau berhenti bekerja, dengan alasan apa saja, termasuk mengundurkan diri, untuk bisa mencairkan dana JHT," terang Hanif.
Beri santunan Sembari menunggu penerbitan aturan teknis pencairan JHT, Elvyn mengaku saat ini siap memberikan manfaat bagi korban Trigana Air. Sejauh ini sebanyak lima korban memiliki keanggotaan di BPJS. Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi menjelaskan korban kecelakaan pesawat yang tercatat sebagai anggota BPJS berhak memperoleh santunan kematian 48 kali dari total gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS, ditambah dengan beasiswa untuk satu anak.
Ahli waris juga berhak atas santunan berkala sebanyak Rp200 ribu setiap bulannya selama dua tahun. "Sebenarnya kalau cair, kita siap, cuma kadang-kadang kita harus konfirmasi dulu ke perusahaan, mungkin saja kata perusahaan 'Nanti dulu, Pak, lagi berduka'. Kalau kami, begitu ada kecelakaan, siap membayar," tegas Achmad.