Penetapan Biaya Interkoneksi Harus B2B

02/9/2016 12:08
Penetapan Biaya Interkoneksi Harus B2B
(Ilustrasi/MI)

PENETAPAN biaya interkoneksi harus diberlakukan secara business to business (B2B) atau kesepakatan masing-masing operator. Hal tersbeut diungkapkan Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi.

"Biaya interkoneksi yang baru tidak bisa diterapkan tanpa perjanjian B2B. Biaya interkoneksi kan urusan perusahaan A bayar ke perusahaan B. Jadi, ini murni B2B,” kata Ridwan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/9).

Ia menyatakan hal tersebut terkait polemik soal penurunan biaya interkoneksi. Menurutnya, penurunan biaya interkoneksi tidak akan membuat konsumen menikmati keuntungan.

Menurut Ridwan, ada operator telekomunikasi yang mau mencari untung sebanyak-banyaknya dari polemik biaya interkoneksi ini tanpa mau memikirkan masyarakat. Kengototan mereka ingin menerapkan tarif interkoneksi baru itu adalah agar mendapat keuntungan dua kali yaitu melalui tarif percakapan dan turunnya biaya interkoneksi.

Ditambahkan Ridwan, penurunan tarif interkoneksi itu justru menguntungkan operator telekomunikasi milik asing. "Bagaimana masyarakat bisa menikmati keuntungan, biaya interkoneksi hanya turun Rp46, sedangkan tarif offnet yang dibebankan kepada masyarakat di kisaran Rp2000 per menit. Jadi, keuntungan itu akan jadi tambahan keuntungan segelintir perusahaan,” kata Ridwan.

Ridwan yakin, operator telekomunikasi tidak akan menurunkan tarif yang dibebankan kepada pelanggan (tarif retail), karena tujuan perusahaan memang mencari keuntungan semata dari polemik penurunan biaya interkoneksi ini. "Feeling saya, operator tidak akan serta merta menurunkan tarif retail," kata Ridwan.

Polemik yang terjadi terkait tarif interkoneksi ini membuat pemerintah memutuskan menerapkan aturan baru itu yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 1 September 2016. Saat ini, operator telekomunikasi tetap menggunakan acuan biaya interkoneksi Rp250. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya