Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH terkatung-katung sekian lama, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menuntaskan revisi Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus rampung akhir tahun ini.
Dengan revisi kedua beleid yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 itu diharapkan pada awal 2017 era baru regulasi sektor minerba dan migas dapat diimplementasikan.
"Kita akan bikin paralel penyelesaiannya di Desember 2016. Kalau selesai, akan bagus di tahun-tahun berikut. Kita ingin tuntaskan," tegas Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin.
Revisi UU Migas diperlukan untuk mengikuti dinamika di sektor energi nasional dan global serta karena sejumlah pasal dalam beleid tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2003. Adapun revisi UU Minerba untuk menyelaraskan sejumlah poin yang tidak sejalan dengan UU No 3/2014 tentang pemerintahan dan daerah.
Kali ini banyak anggota perlemen yang menyoroti UU Minerba. Misalnya, anggota Komisi VII DPR Mercy Chriesty Barends mempersoalkan sikap Kementerian ESDM terkait pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat yang seolah mengistimewakan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. "Ada perasaan ketidakadilan bagi perusahaan lain, ini jadi preseden," ucapnya.
Dalam menanggapi hal itu, Luhut menyatakan sejatinya pemerintah ingin revisi UU Minerba berlaku keseluruhan. "Keadilan harus ada, jangan lihat Freeport atau Newmont," kata dia.
Pemberian relaksasi, imbuhnya, lantaran kedua perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Menurut Luhut, pemerintah terlambat mengeluarkan aturan pelaksana turunan dari UU Minerba. Peraturan Pemerintah No 1/2014 menyatakan ekspor mineral mentah dilarang sejak 11 Januari 2014, padahal saat itu harga komoditas tengah anjlok.
Hal itu membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 1/2014 yang memperpanjang ekspor konsentrat mineral hingga 11 Januari 2017 dengan catatan adanya komitmen pembangunan smelter.
Dia menambahkan, pemberian tenggat relaksasi ekspor tiap perusahaan direncanakan berbeda. Setidaknya ada delapan komoditas yang akan diakomodasi dalam relaksasi ekspor tersebut.
"Kita juga lihat industri lain yang mungkin membangun sudah 75% atau 35%, tapi berhenti karena cash flow. Dengan kita adil memberikan relaksasi ini, dalam tenggat tertentu, saya kira akan bagus," pungkasnya.
UU Migas di bawah 50%
Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad menyebut pembahasan revisi UU Minerba sudah sampai 60%, sedangkan untuk RUU Migas diperkirakan masih berada di bawah 50%. "Ada masalah prinsip yang belum selesai mengenai kedudukan SKK Migas (dalam RUU Migas)," imbuhnya.
Namun, ia mengklaim parlemen sudah merumuskan 12 masalah pokok dan solusinya dalam revisi UU Migas. Misalnya perihal perpanjangan izin kontrak karya (KK) yang sebelumnya diajukan 2 tahun sebelumnya, kini dipersiapkan agar bisa diajukan 5 tahun sebelumnya. "Konsesi lahan juga tidak boleh terlalu panjang," ujar Fadel.
Di lain pihak, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih meragukan revisi kedua beleid dapat rampung karena alotnya pembahasan pasal-pasal tertentu. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved