Mau Kaya Tujuh Turunan? Mana Bisa?

Gov.UK/Fat/E-1
31/8/2016 09:28
Mau Kaya Tujuh Turunan? Mana Bisa?
(MI/Seno)

MEWUJUDKAN mimpi menjadi ‘kaya tujuh turunan’ rupanya tidak mudah, bahkan hampir tidak mungkin direalisasikan jika kita hidup di negara seperti Inggris dan Jepang. Dua negara itu dan beberapa negara lain punya kebijakan yang seolah-olah ‘tidak mengizinkan’ orang menjadi kaya karena keturunan.

Caranya ialah dengan mengenakan pajak warisan atau inheritance tax yang tinggi dalam transaksi pengalihan hak milik setelah pihak pertama meninggal dunia.

Ahli waris di Inggris Raya harus membayar pajak 40% dari total warisannya jika jumlahnya lebih dari 325 ribu pound sterling (Rp4,8 miliar) dan diwariskan seseorang yang tak menikah. Jika pewarisnya menikah, batas maksimalnya naik menjadi 650 ribu pound sterling (Rp9,6 miliar).

Pajak setinggi itu tentu menjadi momok bagi masyarakat Inggris. Dengan tarif pajak hingga 40%, logika sederhana pun dapat menyimpulkan angka warisan bakal ludes sebelum dinikmati keturunan keempat.

Karena banyaknya suara keberatan dari publik, pemerintah Inggris Raya akhirnya mau menurunkan tarif pajak warisan itu jika sebelumnya pewaris menyetujui memberikan 10% warisannya untuk amal. Berapa penurunannya? Cuma 4% dan tarif pajak yang dikenakan masih tinggi, 36%.

Terdengar menakutkan bukan? Namun, rupanya Inggris Raya bukan negara yang paling tinggi dalam penerapan tarif pajak. Tax Foundation melansir Jepang ialah negara yang paling kejam dalam menarik pajak warisan, yakni 55% bagi ahli waris penerima warisan lebih dari 600 juta yen (Rp77,8 miliar).

Tarif pajak warisan di Jepang berlaku progresif mulai 10% untuk warisan berjumlah kurang dari 10 juta yen (Rp1,2 miliar). Tarif itu bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jepang, melainkan juga bagi warga asing yang menetap di Jepang atau memiliki anak di Jepang.

“Mitos yang berkembang memang menyebutkan aturan pajak warisan hanya berlaku bagi mereka yang sudah menetap lebih dari 5 tahun. Sayangnya, itu tidak benar,” ujar Chairman European Bussines Council Tax Committee, Hans-Peter Musahl, seperti dilansir Japan Today.

“Pajak itu dikenakan sejak hari pertama warga asing menginjak Jepang untuk menetap sekurangnya satu tahun atau mereka yang punya izin tinggal,” lanjutnya.

Selain Jepang, Korea dan Prancis berada di urutan kedua dan ketiga dengan tarif masing-masing 50% dan 45%. AS menjadi negara keempat dalam penerapan tarif pajak warisan tertinggi, yakni 40%.

Bagaimana dengan Indonesia? Beruntung, Indonesia tidak menerapkan warisan sebagai salah satu objek pajak. Masih menurut Tax Foundation, terdapat 15 negara anggota OECD (Organization for Economic Coopera- tion & Development) yang tidak menerapkan pajak warisan, termasuk Indonesia.

Meski begitu, menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, warisan patut dipertimbangkan menjadi objek pajak. “Warisan dalam jumlah tertentu sebaiknya jadi objek pajak demi menciptakan kesetaraan dan keadilan,” kata Yustinus melalui pesan singkat, kemarin. (Gov.UK/Fat/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya