Masyarakat Berhak Tentukan Nilai Wajar Harta yang Masuk Amnesti Pajak

Gabriela Jessica Restiana Sihite
30/8/2016 13:53
Masyarakat Berhak Tentukan Nilai Wajar Harta yang Masuk Amnesti Pajak
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan program amnesti pajak merupakan hak wajib pajak untuk ikut serta. Nilai wajar harta yang dilaporkan pun menjadi kewenangan wajib pajak.

Ken menjelaskan UU No 11/2016 hanya menyebut harta yang dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) dihitung sesuai penilaian wajib pajak. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun tidak akan melakukan pengujian dari harta yang dilaporkan tersebut.

"Berapa pun nilai wajar yang menurut wajib pajak dan tidak akan dilakukan pengujian oleh kami," ucap Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Misalnya, kata dia, wajib pajak memiliki tanah yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Wajib pajak tersebut berhak menilai tanah tersebut menurut kewajarannya.

"Ya tidak masalah kalau dia punya tanah yang mungkin dibeli dulu Rp500 juta dan dilaporkannya juga segitu dan kemudian dia jual tanahnya jadi Rp2 miliar," tukasnya.

Ken pun menegaskan harta yang dilaporkan merupakan harta kas dan nonkas yang merupakan investasi.

Ia mencontohkan asuransi. Asuransi yang bernilai investasi dan manfaat pasti, seperti asuransi unit link dan asuransi pendidikan termasuk harta. Namun, asuransi jiwa dan kesehatan tidak dianggap harta karena bisa dibayar ketika ada kejadian.

"Asuransi yang termasuk harta adalah yang menghasilkam uang di masa depan, seperti pendidikan menghasilkan uang pada masa depan," ucap Ken.

Kendati demikian, dia menyatakan program amnesti pajak tidak wajib diikuti oleh seluruh wajib pajak. Program tersebut bersifat pilihan, apalagi wajib pajak yang dengan kondisi tertentu.

Ken menjelaskan subjek pajak yang tidak perlu mengikuti amnesti pajak, antara lain pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiunan dan masyarakat yang penghasilannya termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di bawah Rp4,5 juta per bulan.

"Kalau penghasilannya di bawah itu, meski bersangkutan punya harta yang dibeli dari penghasilan itu, tidak perlu ikut amnesti pajak. Yang termasuk di dalamnya, yakni nelayan, petani, buruh, dan pembantu rumah tangga," papar Ken.

Lalu, penerima harta warisan yang tidak memikili penghasilan atau penghasilannya termasuk PTKP juga dinyatakan Ken tidak perlu dilaporkan dalam amnesti pajak.

Warna Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari juga diperbolehkan tidak ikut dalam program pemerintah tersebut.

"Banyak masyarakat di luar negeri yang sudah tinggal 1-2 tahun di sana dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) tanya apa harus laporkan hartanya. Diperbolehkan tidak ikut, ikut pun boleh sebagai WNI yang baik," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya