Aturan Amnesti Pajak bukan Kewajiban Mulai Keluar Hari Ini

Suci Sedya Utami
30/8/2016 12:58
Aturan Amnesti Pajak bukan Kewajiban Mulai Keluar Hari Ini
(Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan telah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak nomor 11 tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Aturan itu dikeluarkan guna menjawab keresahan masyarakat pada program tax amnesty atau amnesti pajak yang dianggap tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang.

"Dengan adanya isu-isu yang meresahkan masyarakat, yang dinilai enggak membela rakyat kecil, per hari ini, saya keluarkan Perdirjen Pajak nomor 11 tahun 2016," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dalam aturan itu disebutkan amnesti pajak merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan, karena merupakan hak bukan kewajiban bagi wajib pajak.

Jika mereka tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur beberapa kelompok yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak.

Ken menyebutkan di antaranya yakni masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan meski mereka memiliki harta.

Misalnya A memiliki aset tanah di kampung halaman, namun penghasilannya dalam setahun di bawah Rp54 triliun, orang tersebut tidak perlu ikut amnesti pajak.

Lalu wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahunan, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh satu anggota keluarga, serta WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya