Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan terus mengawal proses transformasi penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi .
Pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi di seluruh Indonesia ITU sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Proses pengalihan dan transformasi pengawasan ketenagakerjaan ini adalah amanat dan perintah Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. Kita terus melakukan mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia pada Senin (29/8) malam di Jakarta.
Dalam sambutan yang dibacakan Dirjen Binwasnaker dan K3 Maruli Apul Hasoloan, Hanif mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari urusan ketenagakerjaan merupakan urusan bersama (konkuren) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
“Kerja sama antara pemerintah pusat dan Pemprov terkait soal itu untuk memperkuat kembali kinerja pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah sekaligus membenahi sistem pengawas ketenagakerjaan nasional,“ kata Hanif.
Dalam mempersiapkan pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan Kemnaker telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi P3D (Personil, Prasarana, Penganggarandan Dokumen) dengan harapan paling lambat pada 2 Oktober 2016 siap untuk dialihkan
“Pembentukan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan harus dipersiapkan matang dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengawasan ketenagakerjaan. Kesungguhan dan keseriusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi dibutuhkan untuk mengawal proses ini," kata Hanif.
Sesuai amanat Undang-Undang, kata Hanif, pemerintah pusat memunyai wewenang untuk penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah provinsi mempunyai wewenang untuk penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.
"Kita semua adalah aparatur negara yang harus tunduk dan patuh pada peraturan. Oleh karena itu, saya minta dengan sangat agar semua melaksanakan pengalihan P3D sebagaimana sudah diatur dalam Perka BKN No. 48 tahun 2015 dan peraturan perundangan lainnya,” kata Hanif.
Rakornas pengawasan ketenagakerjaan ini dianggap penting karena terkait dengan upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan stakeholder ketenagakerjaan, terutama pengusaha dan pekerja kepada peraturan ketenagakerjaan.
“Upaya ini penting dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas perusahaan dan pekerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hanif.
Rakornas pengawasan diikuti oleh pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia dan para Pengawas Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia. Rakornas diisi oleh paparan dari BKN, Kemdagri, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi Kemhukham dan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Selain membahas proses transformasi penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan ke Pemda Provinsi, Dalam Rakornas ini hal yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain adalah kasus kecelakaan kerja, maraknya tenaga kerja asing, penarikan pekerja anak, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. (RO/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved