Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sepakat memutuskan untuk tidak memperpanjang periode amnesti pajak, baik untuk tarif termurah maupun periode secara keseluruhan.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan hal itu seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (26/8).
Selain Bank Indonesia dan Kemenkeu, rapat koordinasi melibatkan pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Agus menjelaskan rapat koordinasi dilakukan hanya untuk membahas koordinasi dan meyakinkan kesamaan pemahaman terkait dengan teknis pelaksanaan UU Amnesti Pajak.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar periode amnesti pajak diperpanjang karena tenggatnya dipandang terlalu singkat.
Dalam ketentuan ditetapkan, periode penyampaian permohonan amnesti pajak periode I hanya berlangsung hingga 31 September 2016.
Periode pertama itu dengan tarif penebusan 2%. Jika wajib pajak setelah melewati periode 31 September tidak melakukan deklarasi, masuk ketentuan periode II dengan tarif penebusan 3%.
Putusan untuk tidak memperpanjang periode itu dibenarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan pelaksanaan amnesti pajak akan tetap sesuai dengan jadwal yang berlaku tanpa ada perubahan sesuai dengan ketentuan UU yang ada.
"Betul, sampai sekarang belum ada wacana untuk mengubah waktu pelaksanaan untuk diperpanjang periodenya. Waktu pelaksanaannya masih tetap sama, hingga 31 Maret 2017," jelas Hestu saat dihubungi tadi malam.
Hal tersebut, menurut Yoga, disebabkan mekanisme amnesti pajak merupakan amanat dari UU yang sudah disetujui dan disahkan DPR bersama dengan pemerintah sehingga tidak bisa serta-merta waktunya diperpanjang.
Sebagai sebuah produk hukum tentunya akan memunculkan konsekuensi logis bagi semua pihak untuk menaati UU itu.
Perbaiki data
Kemajuan yang dicapai dari program amnesti pajak sejauh ini dilaporkan belum menggembirakan.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (26/8), pun mengakui progres program itu belum seperti yang diharapkan akibat masih adanya sejumlah kendala di lapangan.
Untuk mengatasi hal itu, ekonom sekaligus Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menyarankan agar pemerintah melakukan perbaikan administrasi terkait dengan pelaksanaan amnesti pajak.
Salah satu yang utama ialah perbaikan database wajib pajak agar DJP dengan mudah dapat memanggil wajib pajak untuk memenuhi amnesti pajak.
"Jadi, kalau pemerintah punya database wajib pajak yang tidak patuh, tinggal diberikan punishment. Kalau tidak punya database, akan terjadi seperti sekarang, wajib pajak dikejar-kejar, sedangkan yang di luar yang tidak punya NPWP bebas," ujar Enny, kemarin.
Ketua Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani melihat perlunya waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi.
Menurut dia, salah satu kekurangan dari administrasi pelaksanaan amnesti pajak ialah peraturan yang belum lengkap kala UU Amnesti Pajak diluncurkan. (Arv/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved