Pemahaman Pemda Perlu Disamakan

Iqbal Musyaffa
26/8/2016 04:10
Pemahaman Pemda Perlu Disamakan
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

ANGIN segar berembus bagi keberlangsungan program pembangunan satu juta rumah. Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang berisi penyederhanaan perizinan untuk pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui paket kebijakan ekonomi terbaru itu, pemerintah akan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta menjelaskan selain mengurangi jumlah izin dan waktu perizinan, biaya perizinan juga mengalami pemotongan sebesar 70% dari biaya sebelumnya. "Biayanya pun diharapkan hanya akan menjadi 30% dari biaya sebelumnya," jelas Basuki di Jakarta, Kamis (25/8).

Basuki berharap dengan percepatan deregulasi perizinan tersebut, pembangunan perumahan akan berjalan lebih cepat sesuai dengan target. Dalam menanggapi paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Rumah Sederhana Tapak Dadang H Juhro mengatakan penyederhanaan perizinan ini layaknya angin segar bagi pengembang. Namun, agar bisa dijalankan, diperlukan adanya pemahaman menyeluruh atau holistis di pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Kita rapat membentuk peraturan, tapi di kabupaten pelosok tidak mengerti apa yang dibahas di pusat. Begitu pengembang ajukan perizinan untuk bangun rumah subsidi dalam rangka satu juta rumah, mereka tidak paham. Jadi, seperti bertepuk sebelah tangan," ujarnya. REI, menurutnya, siap bersama pemerintah untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini ke daerah-daerah. "Dari 3.000 pengembang REI, 2.500 di antaranya membangun rumah sederhana tapak. Lakukan sosialisasi ke pemkab dan pemkot di pelosok-pelosok sehingga ada pemahaman kalau dibangun perumahan akan menyebabkan perputaran ekonomi di daerah," tandasnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus menjelaskan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk sosialisasi penyederhanaan perizinan sehingga dapat diikuti dengan pembentukan perda terkait dengan penyederhanaan perizinan. "Kemudian juga akan dibentuk tim monitoring yang terdiri atas kementerian terkait dan asosiasi pengembang. Koordinatornya mungkin Wapres atau Menko Perekonomian karena lintas sektor. Pelaku pembangunan dilibatkan karena mereka yang merasakannya," jelas Maurin.

Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng Syamsu Alam mengatakan Bantaeng sudah sangat siap untuk menyederhanakan perizinan untuk pembangunan perumahan. "Karena kabupaten berbeda dengan kota-kota yang besar. Kita butuh untuk membangun daerah. Perizinan di Bantaeng mudah asalkan perumahan tidak dibangun di atas lahan-lahan produktif." Menurutnya, Bupati sudah menutup izin pembangunan di atas lahan produktif untuk alasan apa pun. Kini pemkab sedang mengembangkan kawasan industri yang terintegrasi dengan perumahan. "Kita siapkan fasilitas jalan, air, dan listrik. Namun, pembangunan perumahan juga bisa di luar kawasan produktif. Ada sekitar 2.000-3.000 ha lahan nonproduktif di Bantaeng yang bisa dibangun untuk perumahan," tandasnya. (B-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya