Bertugas Mengakselerasi Ekonomi Kreatif

FETRY WURYASTI
14/8/2015 00:00
Bertugas Mengakselerasi Ekonomi Kreatif
(MI/Bary Fathahilah)
BADAN Ekonomi Kreatif (Bekraf) baru terbentuk Juni lalu. Lembaga itu bertugas mengakselerasi pengembangan 16 subsektor ekonomi kreatif. Ke-16 subsektor tersebut, antara lain fi lm, fesyen, kuliner, fotografi , desain grafi s, aplikasi, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, kriya, musik, penerbitan, dan periklanan. "Kami bertugas mempercepat proses ekonomi kreatif agar berjalan lebih ideal," jelas Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf kepada Media Indonesia, pekan lalu. Melalui sejumlah program, menurut Triawan, Bekraf menetapkan target dalam lima tahun ke depan industri kreatif bisa menyumbang dua kali lipat PDB Indonesia. Menurut Triawan, undang-undang yang mengatur keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi kreatif masih berantakan dan sangat tidak kondusif. "Seharusnya undang-undang ada untuk memperlancar semua proses ekonomi kreatif, mulai perpajakan sampai akses permodalan." Bahkan, terjadi tumpang-tindih pada masalah peraturan dan tanggung jawab. "Tumpang-tindih terjadi pada Undang-Undang Film Nomor 33/2009, yang menyebutkan ekonomi kreatif diampu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seharusnya itu ada di Bekraf. (Undang-undang) ini belum diterapkan karena menempel pada sektor budaya pada Kemendikbud.

Pak Anies (Mendikbud) juga sempat heran. Dia akan tetap melaksanakan tugasnya. Tapi persoalan fi lm jadinya di sana kurang maksimal." Saat ini, Bekraf bersama Kemendikbud mengupayakan undang-undang terkait perfi lman dialihkan ke Bekraf. Lebih lanjut, Triawan mengutarakan, Bekraf telah memiliki draf program untuk menggali potensi fi lm, termasuk mengatasi sejumlah film yang gagal di pasaran, jumlah penonton fi lm Indonesia yang turun, hingga jumlah layar lebar yang belum banyak di Indonesia. Padahal, film bisa menjadi penggerak ekonomi kreatif yang potensial. Ia mencontohkan film Laskar Pelangi mampu menggerakkan perekonomian pariwisata daerah Belitung. Pada kesempatan itu, Triawan mengutarakan pihaknya akan mengupayakan agar pelaku industri kreatif bisa mengakses sektor perbankan untuk permodalan. "Saya mesti
berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengenai cara dan persyaratan peminjaman modal untuk sebuah ide kreatif." Selama ini, jelasnya, banyak pelaku industri kreatif mengalami kesulitan mengakses perbankan. "Industri kreatif itu tidak ada jaminannya. Jaminannya ide itu sendiri. Di Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta sudah disebutkan bahwa ide kreatif yang sudah terekspresikan, artinya sudah menjadi hak cipta penciptanya, bisa menjadi jaminan/agunan. Tinggal pelaksanaannya yang belum berjalan."


Hak cipta
Terkait dengan pembajakan, Triawan menjelaskan pihaknya sedang merancang sistem untuk mengantisipasi pelanggaran hak cipta. "Kami sedang merancang sistem agar orang tidak bisa men-download secara ilegal lagi atau setidaknya takut untuk melakukannya." Caranya, jelas dia, antara lain melalui sistem platform serupa dengan teknologi  Hadopi yang diterapkan di beberapa negara Eropa. Program itu untuk menanggulangi pembajakan lagu dan film melalui online. Selain itu, Triawan mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan  subsektor budaya agar bernilai ekonomi. Dia mengambil contoh tarian kolosal Kecak dari Bali yang berkembang menjadi sebuah kesenian yang bernilai  ekonomi. "Bukan hanya melestarikan budaya tradisional, tapi bagaimana nilai ekonomi dari budaya itu bisa dijual, dikemas ulang, supaya  rakyat bisa menikmati hasilnya. Itu namanya ekonomi kreatif." Untuk pengembangan industri kreatif, Triawan mengaku bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bertujuan agar pelaku industri kreatif tidak gagal dalam usaha mereka. Ia juga menjanjikan akan memfasilitasi industri kreatif dalam pengenalan bisnis, pemasaran, branding, dan pengemasan. "Kami juga bekerja  sama dengan asosiasi desain grafi s untuk membuat pelatihanpelatihan." (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya