Kemenkop UKM Pastikan Taksi Daring Bisa Pakai Plat Hitam

Intan Fauzi
25/8/2016 10:35
Kemenkop UKM Pastikan Taksi Daring Bisa Pakai Plat Hitam
(Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram -- MI/M. Irfan)

ALAT transportasi berbasis aplikasi daring yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan. Plat nomornya pun tetap bisa menggunakan plat hitam.

Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram menjelaskan, jika taksi daring dikelola oleh koperasi, mereka harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

Berdasarkan prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan sebaliknya. Dengan demikian, pemilik taksi daring yang tergabung dalam koperasi berarti pemilik koperasi, bukan pekerja.

"Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan," jelas Agus dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis aplikasi daring, Selasa (23/8).

Itu sebabnya, dia menekankan, pemilik taksi daring sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Akan tetapi, bila ada koperasi yang memiliki armada dan taksinya telah menggunakan plat kuning, armada tersebut tetap menggunakan plat kuning.

Termasuk juga armada yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara itu juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, dan para pengelola transportasi berbasis aplikasi online.

Sebelumnya, para pemilik taksi daring melakukan protes soal Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan pemilik taksi daring untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya