Beleid SPV Berprospek Genjot Amnesti Pajak

Jes/Fat/E-2
25/8/2016 11:21
Beleid SPV Berprospek Genjot Amnesti Pajak
()

Pengaturan segera soal perusahaan bertujuan khusus, alias special purpose vehicle (SPV), akan mendorong animo para wajib pajak untuk turut dalam program amnesti pajak.

Optimisme itu dikemukakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. “Kalau sudah ada aturan jelas, mereka jadi lebih terdorong melakukan deklarasi. Mereka mau kok melakukan itu,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin.

Jika aturan itu keluar sebelum akhir September, ia yakin akan tercipta momentum titik puncak penerimaan dana tebusan dari deklarasi maupun repatriasi lewat tax amnesty. Percepatan beleid yang rencananya dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan itu penting disegerakan mengingat batas tarif tebusan 2% dan 4%--untuk deklarasi di luar negeri--hanya berlaku sampai akhir September.

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pemilik SPV atau perusahaan cangkang (shell company) mengikuti program amnesti pajak.

Kepemilikan atas SPV atau shell company acap disamarkan dengan pihak ketiga. Pengakuan wajib pajak atas aset itu amat mungkin berdampak pada munculnya objek baru. Sementara itu, program amnesti pajak berlaku sebatas pajak terutang atas aset hingga 2015.

Meski cukup yakin keikutsertaan pengusaha dalam program amnesti pajak akan semakin marak pada September, Rosan pesimistis target penerimaan dana tebusan Rp165 triliun bisa terealisasi. Target itu pun dinilainya sangat agresif. Per 24 Agustus 2016, jumlah uang tebusan Rp1,18 triliun, naik Rp120 miliar dari sehari sebelumnya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Finance & Treasury Bank Mandiri Pahala N Mansury menyatakan cukup banyak investor yang ingin merepatriasi dana mereka ke dalam negeri. “Lumayan banyak, yang menyatakan berminat memasukkan sekitar Rp8,5 triliun,” ucapnya di Jakarta, kemarin.

Adapun dana repatriasi yang ditampung dalam rekening dana nasabah (RDN) pada salah satu bank persepsi itu mencapai sekitar Rp100 miliar per kemarin. Ia menduga saat ini wajib pajak masih memilah instrumen yang tepat untuk menampung dana repatriasi mereka. (Jes/Fat/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya