Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN alasan untuk menertibkan pengusaha di sektor pangan sekaligus menekan harga-harga pangan, pemerintah berencana mengeluarkan aturan terkait dengan masa penimbunan.
Dengan aturan yang akan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) itu, Kemendag berwenang melakukan sidak dan audit ke seluruh gudang bahan pangan, baik milik BUMN maupun swasta. Pengusaha yang diindikasikan menimbun dan membuat harga pangan tinggi di pasar juga bakal kena sanksi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut aturan tersebut sebagai salah satu antisipasi untuk menjaga harga bahan-bahan pokok tidak gampang dipermainkan pengusaha. Meski demikian, ia mengaku masih mengkaji indikator yang akan digunakn untuk menentukan kapan pengusaha disebut menimbun dan tidak menimbun.
“Yang pasti (indikatornya) yang membuat harga naik dan itu karena ditimbun, tidak dikeluar-keluarkan barangnya. Kalau dari sisi harga, kita akan ada harga eceran tertinggi (HET). Itu jadi patokan kita ke gudang dan audit,” tukas Enggar di Jakarta, kemarin.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma menambahkan, untuk sementara aturan penimbun-an barang itu akan berlaku di sektor pangan. Pihaknya bakal memasukkan jumlah ketersediaan barang di pasar sebagai indikator penimbunan barang.
“Indikatornya akan ada harga, waktu penyimpanan, dan jumlah barang di pasar. Waktu memang kita terkendala tiga bulan sesuai Perpres 71/2015, tapi itu kan sedang menunggu revisinya keluar,” ucapnya.
Saat dimintai tanggapan soal permendag yang akan dirilis itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani meminta pemerintah memperhatikan juga tujuan pengusaha menimbun stok pangan sebab tidak semua kegiatan penimbunan dilakukan untuk mempermainkan harga pangan di pasaran.
“Kalau menimbun untuk hal yang nakal, seperti mencari untung berlebihan, ya setuju sekali ditindak. Tapi mungkin banyak juga yang bukan menimbun, melainkan mengikuti demand atau pasarnya. Kalau lepas sekarang, harga malah makin jatuh,” ucap Rosan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus jelas menjabarkan aturan tersebut. Bila asal melarang penimbunan, bisa jadi malah membuat pedagang dan petani rugi karena harga jatuh.
Edukasi konsumen
Penertiban pengusaha lewat pendekatan aturan hanyalah satu dari sekian langkah yang tengah digeber pemerintah untuk melindungi konsumen. Hal lain yang mesti disungga, kata Menteri Enggar, ialah edukasi kepada konsumen agar mereka terlindung dari produk-produk tidak berkualitas.
Ia mengatakan hal itu sangat penting dilakukan, terutama oleh kantor-kantor dinas perdagangan di daerah karena Indonesia sudah telanjur dibanjiri produk-produk luar negeri sebagai akibat era perdagangan bebas global.
“Kita tidak mungkin membatasi masuknya barang asing, tapi kita tentu tidak ikhlas negara kita jadi pasar. Yang lebih menyakitkan, kita sering dijadikan pasar uji coba buat mereka sehingga kualitas barang tidak terjaga. Kita jadi tempat sampah,” ucap Enggar.
Di sisi lain, daerah juga harus memudahkan iklim usaha bagi pelaku UKM sehingga produksi dalam negeri bisa dipacu bersaing dengan produk luar negeri. (E-1)
jessica@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved