Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI I DPR mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menurunkan biaya interkoneksi telepon seluler sebesar 26%. Kritik itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (24/8).
Kebijakan rencana penurunan biaya interkoneksi ini rencananya akan diterapkan mulai 1 September 2016. Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% menjadi Rp204 bagi semua operator di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI meminta Menkominfo Rudiantara menahan penerbitan peraturan menteri yang terkait dengan penurunan biaya interkoneksi itu. Keputusan menteri terkait hal tersebut menunggu rapat Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berikutnya.
Komisi I akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait pendalaman mengenai tarif interkoneksi, termasuk seluruh operator telekomunikasi. Komisi I DPR juga meminta Kemkominfo untuk segera menyampaikan dokumen ringkasan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan konsultan Pemerintah.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi. "Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," kata Budi.
Evita Nurhanty, dari Fraksi PDIP mengatakan, berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, penentuan penurunan biaya interkoneksi dilakukan dengan tidak melibatkan operator seluler. "Kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini dianggap tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator," kata Evita.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Meutya Viada Hafidz yang memimpin rapat kerja tersebut berpendapat, Kemenkominfo terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan penurunan biaya interkoneksi. "Ini saja baru Surat Edaran dari Dirjen. Belum ada Peraturan Menteri (PM). Harusnya ada kajian lebih dalam lagi, karena kalau kebijakan ada kontroversi, hal itu harus ditanggapi," kata Meutya.
Karena itu, menurut Meutya, pemerintah harus mengakomodasi pertanyaan dan pernyataan anggota Komisi I DPR RI yang mempertanyakan dasar penentuan biaya interkoneksi tersebut mengingat ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.
"Jadi, jangan diputuskan sekarang karena perlu dikaji lagi. Jangan sampai ada yang keberatan, tapi tergantung dengan hasil rapat apakah kita masih perlu informasi atau tidak," ujar Meutya.
Di sisi lain, Rudiantara menegaskan dalam mengeluarkan kebijakan dia tidak berdasarkan mendukung satu operator. "Saya sudah disuntik kebal untuk tidak berpihak ke mana pun. Saya pernah di Telkom, Telkomsel, XL, dan Indosat. Saya jamin, saya tidak berpihak. Dengan pengalaman saya itu, kalau mau menuruti ego, saya mau menuruti yang mana?" tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan penurunan biaya interkoneksi sebesar 26% itu sudah melalui formula. Angka penurunan itu sudah dikonsultasikan bersama dengan sebuah firma konsultan independen yang telah digunakan pemerintah sejak 10 tahun lalu. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved