PERLUASAN akses jenjang pendidikan dasar hingga menengah lewat program wajib belajar (wajar) 12 tahun tetap menjadi perhatian pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. Bahkan, program wajar 12 tahun juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Dua landasan itu, yang juga bagian dari payung hukum keberadaan wajar 12 tahun, menegaskan pemerintah tidak main-main untuk memperluas akses pendidikan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. "Sebagai Nawa Cita program Presiden, sudah cukup program wajar 12 tahun ini memiliki payung hukum melalui program Presiden itu," ungkap Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thamrin Kasman di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Thamrin mengatakan wajar 12 tahun amat penting untuk terus digulirkan mengingat saat ini diakui, ada 7 juta pelajar yang telah putus sekolah. Di antara mereka, sebanyak 5 juta ialah lulusan SMP sederajat yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK sederajat. "Artinya, lebih dari 70%, anakanak yang lulus SMP dan sederajat saat ini tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan sederajat,†tutur Thamrin. Ia mengungkapkan hal tersebut terjadi karena terdapat 900 kecamatan di Tanah Air yang belum memiliki SMA dan sederajat. "Mungkin ini menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah angka anak usia putus sekolah di Indonesia,†kata dia. Itu sebabnya, lanjut Thamrin, pemerintah kini terus berupaya membangun sekolah di setiap kecamatan yang belum memiliki SMA sederajat tersebut.
Namun, diakui, masih terdapat hambatan-hambatan dalam pembebasan lahan untuk pendirian SMA dan sederajat tersebut. Untuk itu, Kemendikbud berharap ada kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menggenjot pembangunan SMA dan sederajat itu. "Termasuk LSM dan komunitas pendidikan yang ikut peduli menyadarkan pentingnya bersekolah. Kerja sama ini sangat untuk penting memajukan pendidikan anak bangsa," pungkasnya. Indonesia pintar Di kesempatan berbeda, Mendikbud Anies Baswedan menyatakan penerbitan Peraturan Mendikbud No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah ditandatangani dan diundangkan pada 12 Mei 2015 sudah jelas untuk meningkatkan akses bagi anak-anak atau remaja berusia 6-21 tahun. "Mereka diarahkan untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajar 12 Tahun," kata dia, beberapa waktu lalu. Menurut Anies, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tak melanjutkan pendidikan akibat faktor kesulitan ekonomi. Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 itu juga untuk menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapat pelayanan pendidikan pada sekolah/sanggar kegiatan belajar (SKB)/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/ lembaga kursus pelatihan/satuan pendidikan nonformal lainnya, dan balai latihan kerja (BLK).
Ia menerangkan mereka yang menjadi sasaran program PIP itu ialah anak-anak dari keluarga pemegang kartu perlindungan sosial/kartu keluarga sejahtera (KPS/KKS), anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak berstatus yatim piatu/ yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan, anak drop-out, anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam, dan anak dari keluarga miskin yang terancam putus sekolah. "Di sini jelas bahwa pemerintah benar-benar komitmen untuk memperluas akses pendidikan," pungkasnya. Terkait dengan itu, Education Knowledge and Management Specialist ACDP Indonesia TotokAmin Soefi janto menyampaikan perluasan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah diyakini dapat berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi, kesehatan, pendapatan, dan partisipasi masyarakat serta politik. Artinya, menurut dia, bagi Indonesia, memperluaskesempatan pendidikan hingga jenjang menengah sudah menjadi suatu keharusan. "Apalagi kitaakan bersaing dengan negaranegara tetangga saat menghadapi masyarakatekonomi ASEAN," pungkas Totok. (H-2)