Cintai Rupiah

ANASTASIA ARVIRIANTY
14/8/2015 00:00
Cintai Rupiah
(MI/RAMDANI)
MENJENGKELKAN, itulah kata yang paling tepat ketika mendengar ada perusahaan menggunakan dolar AS dalam bertransaksi bisnis mereka. Bagaimana tidak jengkel, sebab transaksi yang mereka lakukan di wilayah hukum Indonesia. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam negeri, kecuali transaksi perdagangan internasional, pembiayaan internasional, dan simpanan dalam bentuk valuta asing. UU itu kemudian diperkuat dengan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2015. Bagi mereka yang melanggar, BI memberikan sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Tak kurang, Presiden Jokowi juga telah meminta semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi bisnis. Menteri Pariwisata Arief Yahya mewajibkan seluruh transaksi di hotel dalam negeri mengunakan rupiah. "Ini akan membuat penggunaan dolar AS semakin mengecil dan nilai tukar rupiah kembali meningkat," kata Arief. Seperti halnya Arief, Menteri Perhubung an Ignasius Jonan juga memerintahkan kepada seluruh direktur utama PT Pelabuhan Indonesia I-IV untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhanan. Instruksi itu bukan hanya untuk transaksi  transportasi laut, melainkan semua lini transportasi darat, udara, maupun perkeretaapian.

Adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang dengan cepat merespons kebijakan BI tersebut. Setelah surat edaran BI itu terbit, Pelindo III segera mengadakan sosialisasi, yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di kantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. "Nantinya, penghitungan jasa kepelabuhan an luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya," ujar Saefudin, Direktur Keuangan Pelindo III. Langkah penyesuaian lainnya, tambah Saefudin, ialah modifi kasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pranota). "Jadi nota tagihan akan didenominasikan dalam rupiah," katanya.

Saefudin menuturkan salah satu langkah strategis Pelindo III untuk mengantisipasi regulasi tersebut ialah pelaksanaan kebijakan lindung nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang dolar AS. "Kami optimistis penyesuaian yang dilakukan Pelindo III dapat berjalan baik," ujar Saefudin. Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Asita) Asnawi Bahar menilai kewajiban menggunakan mata uang lokal dalam setiap transaksi tunai maupun nontunai di dalam negeri dapat membawa dampak positif terhadap pertumbuhan mata uang Garuda. Selain itu, penerapan kebijakan tersebut memang mempermudah transaksi karena tidak perlu menghitung kurs dan menukar uang lagi.

"Jadi, tidak kerja dua kali. Seperti misal nya kalau kita pergi keluar negeri, kita harus ke money changer dulu untuk tukar mata uang lokal agar bisa bertransaksi. Nah, seharusnya para turis itu juga berlaku demikian kalau ke Indonesia," katanya kepada Media Indonesia melalui  sambungan telepon, Minggu (9/8). Meski Asita mendukung kebijakan pemerintah itu, Asnawi menilai pemerintah pun dituntut kesiapannya menyiapkan lini pembayaran maupun payment gateway. Sebab, selama ini pembayaran tiket pesawat internasional dilakukan melalui International Air Transport Association (IATA) dengan menggunakan dolar. "Sekarang payment gateway melalui IATA di Singapura. Sistem mereka belum siap kalau untuk rupiah. Jadi masih perlu waktu mempersiapkan," ujar Asnawi.

Menurutnya, saat ini yang telah merealisa sikan transaksi dengan menggunakan rupiah ialah Bayu Buana Travel. Mereka memberlakukan aturan transaksi menggunakan rupiah yang mulai efektif pada 1 Juli 2015 lalu. "Seluruh produk tur, tiket, hotel, dan dokumen perjalanan serta transaksi lain yang dilakukan di kantor Bayu Buana Travel wajib menggunakan mata uang rupiah." Senada dengan Asnawi, Bendahara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Stefanus Ridwan juga menyetujui penerapan penggunaan rupiah tersebut. Menurutnya, memang lebih baik menggunakan mata uang lokal daripada asing.

"Memang ada positif dan negatifnya, tapi perlu diakui juga, memang lebih mudah bagi orang Indonesia untuk bertransaksi
dengan rupiah. Ini masih kita kaji dulu seberapa besar nanti dampaknya terhadap pariwisata, terutama perhotelan, karena memang masih ada hotel yang masih pakai satuan dolar untuk tarif harga per malamnya,” pungkas Stefanus. BI sendiri sejak pertengahan Desember 2014 sudah mengampanyekan Gerakan Cinta Rupiah. Aksi Gerakan Cinta Rupiah dilakukan melalui iklan di televisi dan media cetak. Di televisi, BI membuat tayangan tentang seseorang yang hendak membayar makanan di sebuah restoran menggunakan uang dolar AS. Namun, kasir restoran itu menolak dan meminta si pembeli membayar dengan rupiah. Itulah sebabnya, kalau sampai sekarang masih ada BUMN maupun perusahaan swasta dalam bertransaksi bisnis di Indonesia menggunakan dolar AS, mereka seharusnya malu dengan para pedagang tradisional dan tukang becak di Pasar Klewer, Solo, yang membentangkan poster-poster 'Save Rupiah'. (*/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya