Produksi Migas Pertamina Melaju 12%

Jajang Sumantri
24/8/2016 10:51
Produksi Migas Pertamina Melaju 12%
(Antara/Hafidz Mubarak A)

BUMN energi itu mengharapkan payung hukum untuk investasi pada masa transisi pengelolaan Blok Mahakam dapat segera diterbitkan regulator.

PT Pertamina (persero) mencatatkan produksi minyak dan gas bumi rata-rata hingga akhir Juli 2016 sebesar 640 ribu barel setara minyak per hari (boepd). Angka produksi ini naik 12% dari periode serupa di 2015 yang mencapai 571 ribu boepd.

VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan kenaikan produksi migas itu ditopang peningkatan produksi dari Blok Cepu yang melonjak 148% menjadi 77 ribu.

PT Pertamina EP Cepu, anak usaha Pertamina, memiliki hak partisipasi 45% di Blok Cepu yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur.

Peningkatan juga ditopang kenaikan produksi migas konsolidasi PT Pertamina Hulu Energi menjadi 189 ribu boepd. Kontribusi terbesar produksi migas perseroan berasal dari PT Pertamina EP, yaitu sebesar 256 boepd.

"Dari lapangan luar negeri, Pertamina melalui PT Pertamina International EP (PIEP) mencatatkan produksi migas sebesar 119 ribu boepd sepanjang Januari-Juli 2016. Produksi migas ini naik 8% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu sebesar 110 ribu boepd," ujar Wianda dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Produksi minyak Pertamina pada tujuh bulan pertama tahun ini, baik dari luar negeri maupun lapangan di dalam negeri, mencapai 307 ribu bph, naik 11,6%. Sementara itu, produksi gas 1.932 mmscfd, naik 12,8% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu 1.712 mmscfd.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan produksi migas baik dari dalam maupun luar negeri," ungkap Wianda.

Blok Mahakam
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan surat keputusan terkait dengan transisi alih kelola Blok Mahakam oleh Pertamina diharapkan bisa terbit pekan depan.

"Selasa depan kelar," kata dia di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, kemarin.

Surat keputusan itu, menurutnya, akan diterbitkan SKK Migas. Surat itu dibutuhkan sebagai payung hukum kegiatan transisi alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina setelah kontrak kontraktor Prancis itu tamat pada akhir 2017.

Di tempat sama, Dirut Pertamina Dwi Soetjipto berharap payung hukum mengenai transisi alih kelola blok di Kalimantan Timur itu bisa rampung dalam 1-2 pekan mendatang. Payung hukum itu dinilainya penting karena Pertamina harus berinvestasi untuk menekan risiko penurunan produksi signifikan di blok tersebut pada 2018.

"Padahal, kami belum alih kelola (sebelum 2018), tapi kami sudah harus investasi. Yang melaksanakan pekerjaan investasinya juga Total. Maka tentu perlu ada payung hukum yang diharapkan segera selesai," tambahnya.

Menurut Dwi, pihaknya menyiapkan US$1,5 miliar untuk investasi di Blok Mahakam guna mengamankan tingkat produksi pasca-2017. Investasi itu antara lain untuk melakukan pengeboran dan perawatan di 19 sumur blok tersebut.

"Di 19 sumur itu mulai triwulan II 2017," tambahnya.

Biaya investasi itu nantinya akan jadi beban Pertamina jika tidak ada yang bergabung dalam grup pengelola Blok Mahakam.

"Itu perkiraan, nanti investasinya bisa dengan siapa saja yang nanti masuk grup (pengelola Blok Mahakam). Kalau yang lain tidak masuk, ya (investasinya dari) Pertamina saja," kata Dwi. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya