Seluruh PekerjaTerlindungi

WIBOWO
14/8/2015 00:00
Seluruh PekerjaTerlindungi
(MI/ARYA MANGGALA)
PADA 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi secara penuh. Peresmiannya dilakukan Presiden Joko Widodo, di wilayah perkampungan nelayan, Cilacap, Jawa Tengah. Momentum itu menandai era baru jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Kini, jangkauan pelindungan lebih luas. Bukan hanya mencakup pekerja di sektor formal atau penerima upah, melainkan juga pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah seperti nelayan, pedagang sayur, dan tukang bakso.

BPJS Ketenagakerjaan terbentuk awal 2014 melalui transformasi PT Jamsostek (persero). Sejak 1 Juli 2015, produk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih luas, memenuhi amanat Undang- Undang No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta program Jaminan Pensiun (JP). Keempat paket merupakan program perlindungan pekerja paling komprehensif sepanjang sejarah 70 tahun Indonesia merdeka.

Pekerja akan terlindungi sepanjang hidup, sejak mulai bekerja hingga menjalani hari tua. Bentuk kepesertaan pekerja adalah wajib. Suatu hal yang tidak mudah untuk diterapkan sehingga disebut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sebagai tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan. "Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti sebagian pekerja/buruh. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatankerja nasional," ujarnya di sela peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah.

Tahap awal kewajiban itu baru menjangkau sektor formal. Perusahaan wajib membayarkan iuran kepesertaan karyawan mereka
dengan porsi yang ditetapkan ketentuan perundangan. Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan
dikenai iuran sebesar 5,7% dari upah. Pemberi kerja membayarkan 3,7%, sisanya oleh pekerja, hingga pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun. Adapun tenaga kerja bukan penerima upah dikenai iuran berdasarkan nominal tertentu sesuai dengan kelompok upah.

JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau pensiun. Program itu memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun. Kepesertaan selama 10 tahun dapat mengambil JHT sebagian, yakni pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua, kemudian ditambah hak pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan. Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu satu bulan. Ketentuan itu masih dalam proses revisi peraturan pemerintah.

Lalu, program JKK memberikanmanfaat pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya. Biaya transportasi untuk darat sebesar Rp1 juta, laut Rp1,5 juta, dan udara Rp3 juta. Manfaat bagi keluarga Masih dalam paket manfaat JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan return to work bagi peserta. Layanan tersebut berupa pendampingan mental dan fisik pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai siap bekerja kembali.

Keluarga pekerja pun mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui JKM. Bila pekerja meninggal dunia ketika masih dalam kepesertaan aktif, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan kepada keluarga pekerja sebesar Rp16,2 juta, santun an berkala Rp4,8 juta, dan biaya pemakaman Rp3 juta. Ada pula manfaat tambahan yang diperoleh keluarga saat peserta meninggal dunia pada kepesertaan aktif dan memenuhi masa iuran minimal lima tahun. Bentuknya, beasiswa bagi satu anak TK sebesar Rp12 juta. Program keempat, Jaminan Pensiun, bertujuan menggantikan pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat hari tua.

Dalam PP No 45 Tahun 2015, program jaminan pensiun dikenai iuran sebesar 3%. Sebanyak 2% ditanggung pemberi kerja, sisanya pekerja. "Setelah 3 tahun (berasan iuran) ditinjau untuk dinaikkan bertahap sampai 8% sesuai dengan kebutuhan aktuaria dan ekonomi nasional," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, di Jakarta, belum lama ini. Program BPJS   Ketenagakerjaan merupakan perwujudan visi untuk menjadi badan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia dan memosisikan diri sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja. Seluruh pekerja pun lebih terlindungi. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya