Menkeu Kaji Penetapan Kenaikan Cukai Rokok

Farah Gita
23/8/2016 16:57
Menkeu Kaji Penetapan Kenaikan Cukai Rokok
(ANTARA)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani merespons studi mengenai sensitivitas perokok terhadap harga jualnya yang berujung pada wacana penaikan harga rokok menjadi rata-rata Rp50 ribu per bungkus.

Dari kaca mata Kementeri Keuangan, yang menjadi pegangan penetapan kebijakan harga rokok ialah Undang-Undang Cukai. Tidak hanya itu, berbagai pandangan dan pertimbangan sejumlah pihak harus menjadi perhatian.

"Kemudian kita lihat sudah seperti apa kebijakannyya selama ini dan langkah-langkah apa yang akan dituangkan dalam keputusan mengenai dua hal, harga jual maupun cukainya. Itu yang mungkin akan dilakukan dalam dua bulan ke depan," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

Sri juga belum bisa memastikan mungkin atau tidaknya penaikan cukai rokok hingga Rp50 ribu. Dalam UU, ada batas maksimal cukai, tetapi itu relatif terhadap harga jual rokok. Apabila harga jual tidak dinaikkan berarti kenaikan presentase cukai sudah dimaksimalkan.

"Makanya kalau kita mau naikkan sesuai nominal yang dibayangkan, seperti berapa pun disebutkan, itu berarti harga jualnya harus naik tinggi supaya cukainya tidak lebih dari 57%. 57% dari sesuatu yang bisa dinaikkan dan diturunkan," jelas mantan Managing Director Bank Dunia ini.

Sebelumnya, kabar penaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus kencang berhembus. Kenaikan harga yang cukup fantastis itu bertujuan menekan angka perokok di Indonesia. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya