Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN mulai diberlakukannya panduan baru dalam penentuan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yakni BI 7-days reverse repo rate, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana meninjau kemungkinan penurunan suku bunga acuan penjaminan atau LPS rate. Hal itu disampaikan anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti kepada media di Gedung BI, Jakarta, kemarin (Senin, 22/8).
Lebih lanjut, Destry menjelaskan pengaruh BI 7-days reverse repo rate dapat menurunkan tingkat suku bunga deposito bank dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar untuk penentuan LPS rate. "Sehingga memang ada kemungkinan untuk penurunan LPS rate," tutur Destry.
Namun, ia mengakui pihaknya belum bisa menyampaikan besaran tingkat bunga yang akan direvisi karena masih melihat kondisi suku bunga di bulan mendatang.
Sebagai informasi, saat ini LPS memberikan tingkat bunga penjaminan sebesar 6,76% untuk simpanan rupiah pada bank umum dan 0,75% untuk valuta asing (valas) pada bank umum. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,25%. Tingkat bunga itu diperuntukkan periode Juni 2016 hingga September 2016.
Di tempat sama, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengakui, setelah pemberlakuan 7-days reverse repo rate, transmisi kebijakan moneter akan lebih cepat dan efektif memengaruhi suku bunga perbankan.
Di sisi lain, kata dia, indikator makroekonomi yang sangat memengaruhi pergerakan suku bunga, yakni inflasi, juga sudah terkendali. Hal itu memperbesar ruang perbankan untuk menurunkan suku bunga deposito dan kredit bank.
Dengan kecenderungan itu, ia menyarankan pergerakan suku bunga deposito untuk bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Suku bunga pasar deposito serahkan saja ke pasar. Nanti saat instrumen moneter turun. Suku bunga obligasi juga akan turun dan akhirnya bunga perbankan bisa menyesuaikan."
Selama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi suku bunga deposito BUKU III maksimal 100 basis poin (bps) di atas BI rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI rate.(Arv/Ant/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved