Aset Wajib Pajak di Luar Negeri Terus Dipantau

Dero Iqbal Mahendra
23/8/2016 08:40
Aset Wajib Pajak di Luar Negeri Terus Dipantau
(Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan perkembangan pelaksanaan kebijakan Amnesti Pajak---Antara/Yudhi Mahatma)

TARGET program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk 'menyeret' dana dari para wajib pajak di luar negeri memperlihatkan progres yang positif. Baik jumlah deklarasi, repatriasi, maupun tebusan amnesti pajak, nilainya terus meningkat.

Dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (Senin, 22/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan per 20 Agustus 2016, deklarasi pajak yang berasal dari luar negeri tercatat senilai Rp5,816 triliun dan repatriasi Rp1,318 triliun. "Negara asal repatriasi dan deklarasi terbesar, sebagaimana diprediksi, berasal dari Singapura," terangnya.

Memang betul, menurut data Kemenkeu, dari total aset luar negeri itu, Singapura menyumbang 81,28% atau senilai Rp4,8 triliun untuk deklarasi dan Rp1,1 triliun repatriasi. Dengan fakta tersebut, Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu akan terus memantau aset warga negara Indonesia yang ada di 'Negeri Singa' tersebut.

"Pemerintah Singapura telah menyampaikan mereka mendukung pelaksanaan amnesti pajak. Kami akan terus memantau," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan perkembangan implementasi amnesti pajak hingga saat ini telah menunjukkan kebijakan tersebut mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat kepatuhan pajak yang beragam.

Hal itu ia kemukakan setelah Kemenkeu menemukan ada 2.216 wajib pajak dari 7.230 surat pernyataan harta (SPH) yang sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT tahunan dan atau tidak pernah membayar pajak.

Namun dengan angka itu, Menkeu justru optimistis basis pajak masih dapat diperluas lagi. "Terbukti, masih banyak masyarakat yang hartanya tidak dideklarasikan dan atau tidak secara aktif membayar pajak. Ini akan menjadi bahan yang baik bagi basis pajak kita di masa depan," kata dia.

Di tempat berbeda, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memperkirakan dana dari amnesti pajak baik berupa tebusan maupun repatriasi akan mulai banyak yang masuk menjelang akhir tahun.

"Tax amnesty, income-nya kami belum tahu kapan akan masuk. Kemarin cukup besar tebusannya, sampai Jumat (19/8) terkumpul Rp450 miliar. Tapi induknya (repatriasi) belum terlihat," ujarnya,

Ia tak dapat memprediksi penerimaan yang akan masuk, pasalnya amnesti pajak ialah program yang belum pernah dilakukan BCA.

Sosialisasi di Hong Kong
Pada bagian lain, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, kemarin, menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak kepada WNI yang bekerja di Hong Kong, pengusaha Hong Kong, serta nasabah dan debitur bank-bank BUMN.

Hong Kong merupakan lokasi kedua di luar Indonesia yang menjadi tujuan sosialisasi tax amnesty. Sebelumnya, hal itu dilakukan di Singapura pada 11 Agustus 2016. Sasaran berikutnya ialah London yang akan disambangi bulan depan.

"Tidak ada kesempatan lagi tax amnesty setelah ini. Tax amnesty juga perlu dipahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar, tapi juga bagi pelaku UMKM serta wajib pajak individu," ujar Ketua Himbara Asmawi Syam.

Di kesempatan sama, Ketua Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan program pengampunan pajak merupakan langkah tepat di tengah ekonomi yang melambat.

"Menurut saya secara timing, pas betul. Ini menimbulkan confidence bagi investor. Terbukti rupiah menguat, IHSG juga meningkat tajam."(Try/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya