Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Subsidi Listrik

Adhi M.Daryono
17/8/2016 15:04
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Subsidi Listrik
(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

PEMERINTAH memastikan tidak ada pencabutan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017. Dalam APBN 2016, subsidi listrik dipangkas dari Rp43,7 triliun pada APBNP 2016 menjadi Rp42,3 triliun dalam RAPBN 2017.

Namun, pemangkasan terserbut diperuntukan untuk mengalihkan subsidi serta penataan ulang pemberian subsidi agar tepat diberikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan. Pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat, khususnya untuk konsumsi 900 volt ampere (VA).

"Subsidi listrik tetap diberikan, tetep ada. Tapi jumlah pelanggan lebih rendah. Karena kalau data sekarang, 40 juta pelanggan. Padahal rumah tangga hanya 63 juta. Berarti dua per tiganya,"ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara Jakarta usai upacara peringatan hari kemerdekaan di di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta , Rabu (17/8).

Pemangkasan subsidi listrik ini kata Suahasil, untuk mengalihkan dan menata ulang penerima subsidi listrik. "Tidak ada pencabutan subsidi yang ada adalah menata ulang supaya yang menerima subsidi itu masyarakat miskin dan tidak mampu. Jadi dipindahkan, bukan memindahkan harga ke 900 VA tapi memindahkan yang dianggap mampu," jelasnya.

Pemberian subsidi listrik ini lanjut Suahasil, diberikan kepada masyarakat yang disesuaikan dengan jenis serta program bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

"Tergantung programnya. kalau pra-sejahtera 14-15 juta lebih , kalau yang dianggap miskin dan tidak mampu serta dicover oleh program jaminan kesehatan nasional hampir 90 juta orang. Di listrik ini kita pernah memutuskan suapaya jumlah pelanggan itu 25-28 juta," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya