Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta memberikan catatan kepada bank yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Negara (Himbara) di Provinsi Bali.
Catatan itu, pertama, masih adanya syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.
"Yang menjadi catatan kurang baik, satu sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Dua, peraturan menteri telah menyampaikan itu, yang (nomor) 1 tahun 2022 maupun (nomor) 1 tahun 2023," ujar Nyoman saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, baru-baru ini.
Di Lapangan, Pengajuan Kredit UMKM Masih Dikenakan Agunan
"Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Dorong Akselerasi Penyaluran KUR dan KUA
Namun, Nyoman menerima aspirasi dari masyarakat bahwa di Bank BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada nasabah dalam hal ini pelaku UMKM saat akan melakukan peminjaman KUR.
Menurut Nyoman, seharusnya, hal ini tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi.
"Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit," imbuh politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga: Masyarakat Masih Takut Ajukan KUR, Pemerintah Dan Bank Himbara Perlu Berbenah
Yang kedua, lanjutnya, yakni berkaitan mengenai persoalan kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR tersebut (dana mengendap).
Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, menyampaikan bahwa harus ada uang yang diendapkan. Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.
“Ketika nasabah meminjam KUR, uangnya di endapkan di bank yang bersangkutan. Cuman masalahnya sangat beragam, ada yang pinjamannya kecil tapi endapannya banyak, ada yang pinjamannya besar endapannya kecil. Jadi standarnya tidak jelas," tutur Nyoman.
Persoalan endapan ini, menurutnya, menjadi penting karena bagi beberapa pelaku UMKM, sejumlah uang tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal.
"Karena uang yang diendapkan itu misalnya bisa diberikan bahan baku. Kalau dia pelihara ternak bisa dibelikan bibit ternak, kalau dia dipakai untuk bertani bisa diberikan pupuk dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Ombudsman : UMKM Masih Hadapi Kendala Akses KUR
Oleh karena itu, ia menilai Bank Himbara dalam hal ini BRI, perlu membenahi diri dengan meningkatkan lagi kualitas pemasar serta membuat standar baku terkait dengan jumlah besaran endapan yang menjadi persyaratan.
"Oleh karena itu Bank Himbara harus menjelaskan dengan baik untuk apa uang itu di endapkan? Standarnya berapa? Apakah satu kali, apakah dua kali? Masa sampai lima kali, angsuran orang diendapkan? tentu merugikan nasabah," tegasnya.
Di samping itu, sistem standar mengenai jumlah endapan bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR ini juga antar unit harus diseragamkan.
"Karena antar kepala unit beda-beda, ada yang berani pidato di depan di cabang saya, ‘unit saya, tidak ada KUR yang dikenakan agunan’. Tapi di tempat lainnya nggak berani dia pidato di depan itu. Artinya ada ada kejadian-kejadian yang tidak seragam padahal satu induk," jelassnya. (RO/S-4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih dan membeli properti, Jateng Omah Expo 2024 akan diselenggarakan di Mall Ciputra Semarang dari 24 Juli- 4 Agustus 2024.
BRImo x USS Downtown Market Surabaya mengadakan Lelang Sepatu Eksklusif yang memberikan kamu kesempatan untuk mendapatkan sneakers impian.
Promo yang berlaku untuk seluruh pengguna Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BRI, BRIZZI, dan QRIS di aplikasi BRImo itu menawarkan diskon spesial untuk berbagai kategori produk.
Jika kamu juga ingin memiliki iPhone, BRI melalui aplikasi BRImo menawarkan kesempatan spesial untuk pengguna XL AXIS.
Menyambut semester baru, banyak yang perlu disiapkan. Menyiapkan alat sekolah semakin seru dengan diskon menarik di Gramedia menggunakan BRI.
Pada program berhadiah ini, setiap nasabah yang melakukan pembelian produk pulsa atau paket data Telkomsel melalui menu Lihat penawaran spesial dari Telkomsel untukMo di BRImo.
SEKRETARIS Himbara Ahmad Solichin mengatakan tantangan utama dalam intermediasi keuangan, dalam perspektif praktisi perbankan, bergantung dari sisi ekonomi, makro, global, domestik
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengapresiasi kinerja Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi kontributor terbesar laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
QLola by BRI adalah sebuah produk inovasi yang berupa Integrated Corporate Solution ditujukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan akses ke berbagai produk dan layanan BRI.
Nasabah dapat melakukan akses ke berbagai produk BRI hanya dengan satu kali log in atau Single Sign On. Tak hanya itu, QLola by BRI juga terkoneksi dengan Unit Kerja Luar Negeri (UKLN).
Qlola by BRI mengantongi penghargaan dari Euromoney Cash Management Survey 2023 untuk kategori Cash Management Best Service & Cash Management Market Leader.
Layanan BRI Prioritas ditujukan untuk memberikan one stop solution bagi nasabah dalam mengembangkan, memproteksi, dan meneruskan kekayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved