Pokja IV Kejar Penuntasan Deregulasi

16/8/2016 09:39
Pokja IV Kejar Penuntasan Deregulasi
()

PRESIDEN Joko Widodo meresmikan 4 kelompok kerja (pokja) guna mengawal serta mempercepat pelaksanaan 12 paket kebijakan ekonomi pemerintah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, akhir Juni lalu.

Keempat pokja itu mencakup Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II terkait dengan Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisis Dampak, serta terakhir ialah Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.“Pembentukan pokja akan berpengaruh pada penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi dan juga penyelesaian kasus,“ ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, belum lama ini.

Darmin menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, saat ini Pokja IV sedang menyelesaikan 8 kasus. Terkait hal itu, Wakil Ketua Pokja IV Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari delapan kasus, enam di antaranya melibatkan pihakpihak yang belum sejalan dalam penyelesaian kasuskasus tersebut. “Begitu ada hasilnya, mereka langsung lapor ke Pokja IV. Sementara dua kasus lagi, kami limpahkan ke Pokja II dan Pokja III,“ ujar Purbaya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menjabat sebagai Ketua Pokja I membenarkan bahwa ada enam kasus yang sedang diselesaikan oleh Pokja IV. Salah satu diantarnya adalah kasus pencemaran lingkungan oleh limbah industri PT Kahatex dan perusahaan lainnya di wilayah Provinsi Jabar. Selain itu, ada juga Putusan PTUN Bandung No 178/G/2016/ PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 tentang gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap Keputusan Bupati Sumedang mengenai pemberian izin pembuangan limbah industri di Sungai Cikijing, Rancaecek. “Kedua kasus tersebut ditargetkan selesai pada 4 Agustus 2016,“ kata Enggartiasto.

Kasus yang lain adalah permasalahan hukum atas pengembang kawasan industri Ngoro, PT Intiland Sejahtera, di Mojokerto, Jawa Timur, yang ditargetkan akan selesai pada 12 Agustus 2016. Kasus yang lain adalah yang berhubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 141 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberatkan perusahaan jasa pengurusan transportasi karena meningkatkan beban administrasi besar berupa bukti potong yang meskipun transaksinya bernilai kecil, tetapi transaksinya mencapai ribuan Penyelesaian kasus ini paling lama pada 5 Agustus 2016.

Selain itu, ada juga masalah Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan serta Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang mewajibkan perusahaan mengeluarkan commercial invoice dan juga e-faktur untuk penagihan. Hal ini menimbulkan beban administrasi karena di negara lain hanya menggunakan invoice. Pokja IV menargetkan kasus ini bisa selesai pada 5 Agustus 2016.

Dua kasus yang dilimpahkan kepada pokja lain adalah penetapan besaran pajak hotel sebesar 10%, yang merupakan besaran tertinggi dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak ini jauh lebih tinggi dari pajak hotel di Singapura (6%), Malaysia (6%), Thailand (7%), serta Australia (0%).

Kasus lainnya berkaitan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi, yang mensyaratkan pendaftaran usaha pariwisata harus dilakukan hingga level pengusaha atau perseorangan. “Penyelesaian kedua kasus itu dilimpahkan pada Pokja II dan III untuk diselesaikan, yakni dengan mempertimbangkan perlu tidaknya dilakukan deregulasi,“ kata Enggartiasto.

Hasil evaluasi
Enggartiasto menyatakan bahwa seluruh anggota satuan tugas diharapkan bisa menyampaikan permasalahan/kasus yang dinilai menghambat kebijakan paket ekonomi di tiap kementerian/lembaga untuk dibahas Pokja IV. Wakil Ketua Satuan Tugas Sofjan Wanandi menegaskan hal yang sama. Selanjutnya, setiap anggota Pokja IV diberi tugas melakukan identifikasi persoalan/kasus sehingga dapat mendukung penyelesaian kasus secara optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masingmasing. “Setiap Kementrian/ lembaga anggota Pokja IV juga diminta menugaskan dua staf eselon II nya untuk secara bergantian hadir pada setiap rapat pembahasan kasus.Jadi, setiap kegiatan bisa terkoordinasi dengan baik,“ tutupnya. (S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya