Paket Kebijakan Ekonomi Solusi Atasi Resesi

16/8/2016 09:37
Paket Kebijakan Ekonomi Solusi Atasi Resesi
(Dok.MI)

KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan deregulasi paket kebijakan ekonomi tahap I hingga XII saat ini sudah membahas 202 regulasi dari 203 regulasi yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam laporan Pembaharuan Kebijakan Ekonomi di Jakarta, akhir Juli lalu.

Darmin mengatakan paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah merupakan respons atas menurunnya tren ekonomi global yang berdampak signifi kan bagi perekonomian Indonesia seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan pertumbuhan ekonomi domestik yang melambat.

“Paket kebijakan ekonomi dilakukan untuk merespons itu. Ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri, daya beli masyarakat, ekspor, investasi, wisata, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” jelas Darmin.

Darmin mengatakan sejak paket kebijakan ekonomi I hingga XII, sebanyak 48 regulasi presidensial (PP, perpres, keppres, inpres) selesai dibahas dan hanya satu regulasi yang masih dibahas.

Untuk regulasi kementerian/ lembaga (permen, peraturan kepala, peraturan BI/OJK, kepmen, instruksi menteri, perdirjen, kepdirjen, dan MoU) ada 154 regulasi atau 100% sudah selesai dibahas.

“Bila dipersentasekan ada 99% regulasi (202 regulasi) selesai dibahas dan hanya 1% (satu regulasi) yang masih dibahas,” tutur Darmin.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menjabat Ketua Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan merinci paket kebijakan ekonomi I (9 September 2015) yang ditujukan mendorong daya saing industri mampu menderegulasi 124 regulasi dan hanya satu regulasi yang masih dibahas.

Selanjutnya paket kebijakan ekonomi II (29 September 2015) bertujuan promosi investasi serta devisa melalui kemudahan perizinan investasi dan insentif devisa hasil ekspor, mampu menderegulasi 15 regulasi.

Diikuti paket kebijakan ekonomi III (7 Oktober 2015), yang menekankan perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya produksi antara lain perluasan cakupan KUR, fasilitasi jasa keuangan, pembiayaan ekspor, fasilitas pertanahan, serta insentif listrik, BBM, dan gas bagi industri, berhasil menderegulasi 8 regulasi.

Kemudian, paket kebijakan ekonomi IV (15 Oktober 2015) yang mengarah kepada jaminan sistem pengupahan dan pengamanan pemutusan hubungan kerja (PHK) mampu menderegulasi 10 regulasi.

Untuk paket kebijakan ekonomi V (22 Oktober 2015) mengenai revaluasi aset serta akses pembiayaan syariah mampu menderegulasi 3 regulasi. Selanjutnya paket kebijakan ekonomi VI (6 November 2015) yakni untuk menggerakkan ekonomi pada wilayah pinggiran dan kelancaran bahan baku obat bisa menderegulasi 5 regulasi.

Untuk paket kebijakan ekonomi VII (7 Desember 2015) terkait dengan insentif pajak industri padat karya menderegulasi 5 regulasi.

Paket kebijakan ekonomi VIII (21 Desember 15) terkait dengan kepastian usaha dan investasi dan meningkatkan produksi minyak, bisa menderegulasi 3 regulasi.

Enggartiasto melanjutkan pada awal 2016 yang diikuti paket kebijakan ekonomi IX (27 Januari 2016) mengenai pemenuhan listrik, stabilisasi pasokan daging, dan agregator ekspor UKM, mampu menderegulasi 7 regulasi selesai dibahas.

Disusul dengan paket kebijakan ekonomi X (11 Februari 2016) terkait dengan keterbukaan investasi yang antara lain mendorong investasi teknologi tinggi, padat modal, dan wisata, berhasil menderegulasi 1 regulasi.

Kemudian, paket kebijakan ekonomi XI (29 Maret 2016) yang menekankan akses pembiayaan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor, dwelling time, dan pengembangan industri farmasi/alat kesehatan, menderegulasi 5 regulasi.

“Terakhir paket kebijakan ekonomi XII (28 April 2016) yang memangkas prosedur dan biaya untuk kemudahan berusaha agar memacu peringkat ease of doing business, menderegulasi 17 regulasi,” kata Enggartiasto.

Ia menjelaskan satu regulasi yang masih dibahas yakni Perpres tentang Tata Kelola Gas Bumi (paket ekonomi I)

Daya tarik
Enggartiasto menyampaikan paket kebijakan ekonomi berdampak positif bagi Indonesia karena jadi daya tarik investasi. Seperti peresmian 12 pusat logistik berikat (PLB) dan 16 calon PLB, perizinan investasi 3 jam yang dimanfaatkan 74 perusahaan dengan investasi Rp200,96 triliun (per 20 Juni 2016).

Selanjutnya, 14 provinsi menetapkan UMP 2016 sesuai dengan PP Nomor 78/2015.

Juga kemudahan dan insentif kawasan ekonomi khusus yang dimanfaatkan 42 sektor usaha dengan total nilai Rp28,7 triliun (per 15 Mei 2016).

Kemudian, ada 18 perusahaan yang memanfaatkan proses insentif fi skal dengan pengurusan rata-rata 13,4 hari (sebelumnya dua tahun).

“Terakhir ada 527 perusahaan yang telah memanfaatkan revisi DNI (daftar negatif investasi) sesuai dengan Perpres No 44 Tahun 2016, dengan rencana investasi US$12,926 miliar (per 24 Juni 2016),” pungkas Enggartiasto. (S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya