Asa UMKM Masuk Menjadi Perusahaan Publik

Anastasia Arvirianty
16/8/2016 09:36
Asa UMKM Masuk Menjadi Perusahaan Publik
()

PEMERINTAH melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya menumbuhkembangkan wirausaha dalam bentuk koperasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu caranya ialah melalui inkubasi yang dikembangkan inkubator wirausaha di perguruan tinggi.

“Hal tersebut merupakan strategi menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi produktif guna meningkatkan produktivitas, volume usaha, nilai tambah, dan penyerapan tenaga kerja yang menjadi indikator penting dalam perekonomian nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga kepada Media Indonesia melalui pesan tertulisnya, Kamis (11/8).

Puspayoga menjelaskan, untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah selama ini telah membantu dan memberikan dukungan fasilitas bagi inkubator yang telah ada, khususnya yang ada di perguruan tinggi. Bantuan yang diberikan pemerintah ialah dalam bentuk fasilitas pendampingan dan bantuan modal usaha bagi UMKM yang dibina inkubator.

Inkubator UMKM juga mendapat dukungan dari ranah pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan otoritas bursa lainnya tengah melakukan kajian bagaimana pelaksanaan teknisnya dan peraturannya nanti.

Nurhaida menyatakan inkubator itu bisa memberikan kesempatan bagi perusahaan pemula (start-up) atau para UMKM untuk bisa berkembang. Di sana mereka akan dibina dari sisi bisnis, bagaimana menyusun laporan keuangan, mengembangkan bisnis, termasuk bagaimana memberikan bantuan modal awal.

“Arahnya, ketika nanti mereka sudah menjadi perusahaan besar, mereka mulai bisa masuk ke pasar modal dan bisa go public atau di-IPO-kan,” ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8).

BEI pun tengah menyiapkan unit khusus inkubator untuk mengakomodasi pelaku UMKM agar bisa bergabung atau melantai di pasar modal. Unit khusus indikator bisnis itu nanti akan ditugasi mengelompokkan para UMKM yang memiliki rencana ikut melantai di pasar modal. Inkubator dimaksudkan sebagai wadah pembimbingan pelaku UKM agar siap menjadi perusahaan terbuka. Pembimbingan itu juga mulai penerapan tata kelola perusahaan pelaporan keuangan hingga manajemen.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio memaparkan syarat utama yang mesti dipenuhi, baik start-up maupun UMKM ialah harus mampu memproyeksikan satu hingga dua tahun ke depan apakah mampu mendapat untung atau tidak. Selain itu, nilai aset perusahaan mesti senilai Rp5 miliar, barulah mereka bisa melantai di BEI.

“Peraturan IPO itu sebenarnya tidak susah, apalagi untuk UMKM akan dipermudah. Hanya, kendalanya mereka ada di legal administrasi, itu masalah di internal mereka dan bagaimana membuat rekapitulasi program-program yang mereka buat, mereka belum rapi. Kalau di bursanya sendiri sudah siap kok,” tutur Tito kepada media saat dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8).

Tito menekankan yang terpenting aturan administrasi harus ditaati. Nantinya, investor yang akan menilai apakah layak atau tidak melantai di BEI. “Yang menentukan layak enggaknya itu investor. Kalau untuk bursa, yang penting semua ikutin aturan, bisa lanjutkan kontraknya, yang menentukan sahamnya layak beli atau tidak kan investor bukan bursa,” imbuh Tito.

Kesiapan matang
Secara terpisah, Kepala Riset Recapital Securities Andrew Argado menilai bisa masuknya UMKM menjadi perusahaan yang tercatat di bursa memang suatu terobosan. Namun, hal itu perlu kesiapan matang dari UMKM itu sendiri.

“Mereka harus siap untuk go public, seluruh kinerjanya, termasuk keuangannya mesti siap diketahui masyarakat. Urusan IPO ini kan bukan untuk sehari-dua hari saja, tapi untuk waktu yang lama. Kalau dari pihak OJK maupun BEI sih saya rasa tinggal modifikasi aturannya saja,” terang Andrew saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/8).

Apabila UMKM jadi melantai di bursa, ia melihat akan ada hal-hal positif yang bisa didapatkan. “Investor jadi punya banyak pilihan saham untuk diinvestasikan selain itu dari si UMKM-nya pun jadi memiliki kesempatan untuk bisa mendapat penyertaan modal dari masyarakat untuk bisa kembangkan bisnisnya,” tuturnya.

Namun, Andrew juga mewanti-wanti, dalam mengeluarkan terobosan, pihak regulator juga perlu melihat waktu yang tepat. Jika dikeluarkan sekarang, di tengah kondisi suku bunga KUR dan perbankan yang rendah, pelaku UMKM akan cenderung memilih pinjaman dari bank. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya