Wujudkan Penganggaran Elektronik

MI
16/8/2016 09:11
Wujudkan Penganggaran Elektronik
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan praktik terbaik tata kelola pemerintahan di daerah guna mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

“Praktik terbaik hanya bisa dilakukan dengan penerapan pengelolaan pemerintahan melalui sistem elektronik,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada acara Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik di Kupang, pekan lalu.

Dia menjelaskan KPK sebagai lembaga antirasywah tidak hanya memiliki tugas menegakkan hukum melalui penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan sebuah perkara korupsi, tetapi juga bertugas mencegah kemungkinan terjadi sebuah praktik yang merugikan keuangan negara.

Salah satu upaya pencegahannya ialah dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, yakni dengan menyebarluaskan praktik terbaik (best practice) di pemerintah daerah, khususnya pada bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pelayanan perizinan.

Dari pengamatan KPK, ketiga sektor tersebut yang menjadi bahan pembelajaran merupakan titik yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk mewujudkan itu, KPK percaya bahwa pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam tata kelola pemerintahan daerah dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” kata Basaria.

Basaria menyampaikan beberapa daerah telah berhasil membangun tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, misalnya Pemerintah Kota Surabaya dengan praktik e-planning serta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bandung dengan unit layanan pengadaan (ULP). Selain itu, Pemerintah Kota Bogor, Pemkot Denpasar, Pemkab Sidoarjo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PTSP mereka.

“Peningkatan tata kelola pemerintahan menjadi keharusan agar upaya korupsi bisa dibendung,” tuturnya.

361 kepala daerah
Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja menyampaikan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi.
“Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 343 bupati/wali kota dan 18 gubernur tersandung korupsi,” kata dia.

Ranu menjelaskan, dari 343 kasus yang menjerat bupati/wali kota, 50 kasus di antaranya ditangani KPK, sedangkan sisanya ditangani aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian, kata dia, dari 18 kasus yang menjerat gubernur, 16 kasus ditangani KPK dan 2 kasus tersisa ditangani kejaksaan. “Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait dengan praktik suap dalam hal perizinan,” ungkapnya.

Menurut Ranu, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan serta moral bangsa.

“Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri, melainkan juga untuk mempertahankan jabatan, sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya. (TB/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya