Meracik Pemikat Dana Repatriasi

Andhika Prasetyo
15/8/2016 10:45
Meracik Pemikat Dana Repatriasi
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

MULAI berlakunya program amnesti pajak pada medio Juli lalu membuat para pelaku industri jasa keuangan sibuk. Mereka bergegas menyiapkan 'wadah', alias instrumen investasi, untuk menampung peluang dana repatriasi dari para wajib pajak yang bisa mencapai ribuan triliun.

Walau aktivitasnya belum semasif sektor bursa efek, pelaku industri bursa berjangka juga tidak mau ketinggalan. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), umpamanya, tengah meracik strategi guna menggaet para investor yang hendak memulangkan aset.

"Kami masih menyiapkan produk yang menarik. Akan ada kontrak yang lebih spesifik dan dikenal di pasar internasional untuk mengakomodasi dana repatriasi," ujar Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang di sela-sela acara pelatihan perdagangan berjangka komoditas di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Salah satu produk baru yang tengah disiapkan itu, menurutnya, berjenis emas dengan tolok ukur dari Australia. "Produk itu sedang kami buat. Baru 80% jadi," tuturnya.

Beriringan dengan penciptaan produk baru, Paulus mengatakan pihaknya juga telah mulai melancarkan sosialisasi guna menarik hati para pemilik modal. "Dari kebijakan tax amnesty, kami menargetkan akan ada Rp5 triliun dana investasi yang masuk ke pasar berjangka komoditas," ungkapnya.

Ia optimistis ekspektasi itu bisa terpenuhi dengan adanya pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor bursa berjangka.

BBJ, bursa yang mengakomodasi perdagangan komoditas berjangka, seperti emas, kakao, olein, kopi robusta dan arabika, pada kuartal I 2016, membukukan kenaikan transaksi multilateral sebesar 35% menjadi 196.622 lot dari 145.591 lot di kuartal I 2015. Tahun ini, BBJ memasang target kenaikan transaksi multilateral sebesar 250% dari 600 ribu lot pada 2015 menjadi 1,5 juta lot.

Direktur BBJ Donny Raymond menambahkan pihaknya juga tengah menggodok produk kontrak berjangka komoditas syariah dengan <>underlying aset emas. Kontrak komoditas syariah akan menerapkan sistem bagi hasil antara penjual dan pembeli. Dalam kontrak syariah tersebut, pembayaran dibagi menjadi dua, yakni lunas dan cicilan. "Kalau pakai sistem cicil, si penjamin kliring akan mengeluarkan angka margin keuntungan. Lalu penjual dan pembeli akan bagi hasil," ujar Donny.

Ia mengungkapkan tidak ada persyaratan khusus bagi nasabah yang ingin menggunakan produk anyar tersebut. Untuk peluncurannya, BBJ menargetkan kontrak berjangka komoditas syariah itu dapat dilempar ke pasar pada tahun ini.

Kepala Biro Pengawasan Pasar berjangka dan Fisik Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pantas Lumban Batu mengamini pasar produk berjangka memiliki banyak pilihan komoditas yang bisa memberikan keuntungan besar bagi para investor.

"Dengan perdagangan berjangka, komoditas mereka bisa mendapat keuntungan cukup tinggi, tetapi risikonya juga memang tinggi. Di balik adanya pengembalian besar pasti ada risiko besar," kata dia.

Oleh karena itu, Bappebti, sebagai lembaga pengawas pasar berjangka bersama seluruh pihak terkait akan terus mematangkan strategi guna memaksimalkan program amnesti pajak.(E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya