Pemerintah Harus Bijak dalam Menaikan Cukai Rokok

Wibowo
13/8/2016 14:20
Pemerintah Harus Bijak dalam Menaikan Cukai Rokok
(ANTARA)

INDUSTRI Hasil Tembakau (IHT) merupakan merupakan salah satu industri strategis bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini menjadi penyumbang utama penerimaan cukai negara dan mampu menciptakan lapangan kerja cukup besar.

Menurut Enny Sri Hartati Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pada 2015 IHT mampu memberikan pemasukan cukai mencapai Rp139,5 triliun.

"Artinya 96 persen penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7 persen terhadap total penerimaan pajak negara. Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp20 triliun dan juga pajak rokok sebesar Rp14 triliun,” katanya di Jakarta, Sabtu (13/8)

Karena strategisnya posisi IHT dalam perekonomian, maka setiap kebijakan yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IHT harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif.

“Apalagi jika kebijakan tersebut justru berdampak kontra produktif. Sebagaimana halnya ketika pemerintah memutuskan untuk terus menaikan cukai IHT secara masif. Akibatnya pertumbuhan penerimaan cukai justru menurun, bahkan tujuan untuk mengendalikan produksi rokok juga meleset,” lanjutnya.

Enny menegaskan, ketika kenaikkan cukai tanpa disertai infrastruktur atau law enforment yang jelas dan tegas, maka yang terjadi justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal. Dengan demikian potensi pendapatan negara justru turun dan target untuk mengendalikan produksi rokok juga tidak tercapai.

Untuk itu, ia meminta pemerintah harus bijak menanggapi usulan yang beberapa hari ini mengemuka di berbagai media untuk menaikan harga rokok menjadi Rp50.000/bungkus.

“Harus ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu akan dampak dari kebijakan tersebut. Bisa jadi kebijakan tersebut justru kontradiktif. Artinya target peningkatan penerimaan cukai belum tentu tercapai, tapi justru berisiko mengganggu kinerja IHT. Jika kenaikan cukai rokok dinaikkan secara eksesif, hal ini justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal,” imbuh Enny.

Enny menambahkan, berdasarkan studi dari Universitas Gadjah Mada di 2014, diketahui bahwa dengan tingkat cukai yang ada, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Selain itu, kebijakan terkait kenaikan cukai dan harga rokok harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini. Dengan membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, misalnya di Malaysia dan Singapura, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan dua negara tersebut,” katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya