Pemerintah Godok Aturan 6 Holding BUMN

Rudy Polycarpus
12/8/2016 21:48
Pemerintah Godok Aturan 6 Holding BUMN
(ANTARA)

PEMERINTAH memastikan pembentukan induk usaha (holding company) BUMN akan direalisasikan pada tahun ini. Pada tahun ini, sebanyak 6 holding BUMN bakal dibentuk yang meliputi sektor minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, perumahan, dan pangan. Kemudian untuk migas, PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk perusahaan.

Adapun Perum Bulog untuk sektor pangan dan PT Danareksa sebagai induk BUMN jasa keuangan. Induk dari BUMN sektor jalan tol adalah PT Hutama Karya. Sedangkan sekotr perumahan akan dipegang PT Perumnas.

"Yang perlu penekanan adalah bahwa holding company ini yang 100% milik negara dan yang ditekankan pula bahwa perusahaan yang menjadi anak dari holding company ini kepemilikannya tidak boleh kurang dari 51% sehingga kontrol negara tetap terjadi," ujar Rini seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).

Ia menambahkan, kepemilikan yang dimaksud adalah ekuitas BUMN, yang artinya saham yang tercatat pada neraca kekayaan negara. Menurut Rini, hal itu perlu ditekankan agar tidak muncul kesalahpahaman.

Rini berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding BUMN dapat selesai pada bulan ini dengan adanya revisi PP 44/2005. Revisi PP, kata Rini, akan dilakukan bersama para pemangku kepentingan dan lembaga tinggi negara.

"(Realisasi holding BUMN) akan dilakukan bertahap. Tiap holding harus ada PP. Tujuan (holding BUMN) yang kita harapkan itu penekanannya bagiamana memberikan dampak terhadap perekonomian, melakukan efisiensi sehingga kita dapat lebih berkompetisi lebih kuat secara global," tandasnya.

Seskab Pramono Anung mengatakan, Presiden meminta para menteri terkait untuk menyiapkan regulasi holding BUMN. Termasuk berbicara dengan para pihak yang berkepentingan dengan tujuan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

"Karena peraturannya belum sepenuhnya ditangani secara baik maka akan jadi persoalan hukum di kemudian hari," ujar Pramono. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya