Dana Repatriasi Potensial Untuk Proyek infrastruktur

Dero Iqbal Mahendra
12/8/2016 18:57
Dana Repatriasi Potensial Untuk Proyek infrastruktur
(ANTARA)

DIKELUARKANNYA peraturan menteri keuangan (PMK) No 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non keuangan, membuka peluang untuk mengalirnya dana investasi ke sektor property, infrastruktur dan sektor rill lainnya. Kementerian PUPR sendiri menyatakan pihaknya siap mengelola dana tersebut untuk memacu sektor infrastruktur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa bila memang ada dana yang masuk maka dana tersebut akan di optimalisasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur baru yang belum masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sektor yang potensial untuk dana tax amnesty bidang infrastruktur itu seperti jalan tol, air minum dan perumahan. Namun tanpa dana tersebut kita tetap bisa jalan terus," ujar Basuki, Jumat (12/8).

Dana repatriasi oleh pemerintah memang akan didorong untuk masuk ke sektor riil, baik itu proyek infrastruktur pemerintah maupun swasta. Bila memang dana tersebut bisa masuk ke sektor infrastruktur maka dana repatriasi tersebut diharapkan akan bisa lebih lama tinggal didalam negeri.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hermanto Dardak meyakini bahwa penghematan anggaran tidak akan berpengaruh terhadap program program prioritas.

Untuk penghematan anggaran kali ini menurutnya pihak PUPR memastikan akan tetap fokus kepada pembangunan infrastruktur yang memberikan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi. Misalnya saja seperti pembangunan infrastruktur di kawasan industri atau kawasan wisata serta untuk menciptakan kualitas hidup masyarakat lebih baik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya