Repatriasi Dipacu ke Sektor Riil

Fathia Nurul Haq
11/8/2016 10:11
Repatriasi Dipacu ke Sektor Riil
(Antara/Moch Asim)

MESKIPUN dana repatriasi program amnesti pajak belum menampakkan hasil berarti, dorongan agar dana itu dapat disalurkan ke sektor riil terus dilakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) khusus untuk mengatur peran bank-bank persepsi (gateway) menjadi fasilitator wajib pajak dalam mengalirkan dana repatriasi ke sektor riil.

PMK itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merupakan lanjutan dari PMK No 119/PMK.08/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

“Banyak yang menanyakan bagaimana bila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor nonkeuangan, misalnya properti, infrastruktur, perikanan, turisme. Itu akan diatur di PMK (yang baru). Bank gateway akan jadi fasilitator bagi repatriasi wajib pajak untuk disalurkan ke sektor riil,” terang Sri Mulyani di sela ulang tahun Bursa Efek Indonesia di Jakarta, kemarin.

PMK 119 memang lebih banyak mengatur repatriasi ke instrumen keuangan. Padahal, jika aliran dana yang diestimasikan mulai membanjiri Tanah Air awal tahun depan itu dibiarkan mengendap di instrumen keuangan, dampaknya tidak akan sebesar jika peruntukannya pembangunan. Apalagi, menurut Menkeu, sejauh ini sudah banyak wajib pajak yang tertarik berinvestasi langsung di sektor riil.

Secara garis besar, PMK yang sedang dibahas itu akan mengatur tugas pokok dan fungsi bank persepsi, juga wajib pajak. Bank akan meng­admistrasikan, mengumpulkan informasi, dan melaporkan bidang apa saja yang sesuai dengan program prioritas pemerintah. “Sektor-sektornya sudah dispesifikasikan, sesuai program pemerintah. (Seperti) infrastruktur, bidang ketahanan pangan, dan properti,” jelas Sri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman meng­apresiasi kebijakan pemerintah itu. Dia ingin dana itu juga bisa tersalurkan ke investasi sektor makanan dan minuman. “Tinggal kita nunggu sektor riilnya apa saja.

Mudah-mudahan makanan dan minuman dan industri intermediate (perantara atau barang setengah jadi) bisa dapat dana repratriasi.”

Revisi UU Pajak
Masih terkait dengan pajak, Sri Mulyani menjelaskan, diajukannya revisi tiga undang-undang, yakni UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dilatarbelakangi keinginan pemerintah mewujudkan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Sebelumnya, dorongan kuat pemerintah untuk mengegolkan revisi itu telah dilontarkan Presiden Joko Widodo. “Kalau di Singapura PPh badan 17%, kenapa kita harus 25%?. Kita ini mau bersaing. Bagaimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya, lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi melalui rilis yang dilansir Sekretariat Kabinet.

Dalam menanggapi keinginan Presiden, Sri menyebut penurunan tarif PPh badan masih dikaji dan diperhitungkan. Ia memastikan isu itu akan menjadi pokok pembicara­an dalam revisi tiga UU pajak.

“Mengenai tarif akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan. Namun, spiritnya ialah membuat Indonesia menjadi negara yang kompetitif dan bisa menjalankan fungsi pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah,” pungkasnya. (Jes/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya