Kemenkeu Kembali Keluarkan Dua PMK Terkait Pengampunan Pajak

Anastasia Arvirianty
09/8/2016 18:12
Kemenkeu Kembali Keluarkan Dua PMK Terkait Pengampunan Pajak
(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

KEMENTERIAN Keuangan telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait amnesti pajak untuk melengkapi dua PMK dan satu KMK yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

PMK baru tersebut bernomor 122/08/2016 mengatur tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak (WP) ke dalam NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan dalam rangka amnesti pajak. Sedangkan, PMK satu lagi adalah PMK 123 yang merupakan perubahan dari PMK 119 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak (WP) ke dalam NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di dalam pasar keuangan dalam rangka amnesti pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani kepada media saat dijumpai dalam acara sosialisasi amnesti pajak, di Jakarta, Selasa (9/8).

Novi mengatakan, kedua PMK tersebut sudah dikeluarkan sejak Senin (8/8) malam, dan untuk PMK 122, nantinya instrumen di luar pasar keuangan yang dapat ditempatkan sebagai penampung dana yakni bisa dalam investasi di sektor riil, properti, logam mulia dan bentuk lainnya yang sah.

Lebih lanjut, Novi menjelaskan, PMK juga menunjuk perbankan untuk menjadi gateway atau pintu masuk untuk investasi di sektor non keuangan. Hal ini dilakukan agar monitor terhadap dana repatriasi yang masuk ke sektor non keuangan dapat dilakukan lebih optimal.

“Jadi, khusus untuk PMK 122 instrumen investasi non pasar keuangan, gateway-nya hanya di perbankan saja,” kata Novi.

Sedangkan untuk PMK 123, ada beberapa perubahan dari PMK 119, salah satunya terkait keuntungan dari hasil investasi. Novi menjelaskan, pada PMK 119 belum dijelaskan secara detil apakah keuntungan tersebut bisa diambil atau tidak. “PMK 123 ini lebih melengkapi dari PMK 119. Yang kurang-kurang sudah clear,” tuturnya.

Namun, ia mengakui, masih ada beberapa peraturan yang belum diterbitkan. Di antaranya adalah, salah satunya mengenai Special Purpose Vehicle (SPV). Menurut Novi, pihaknya telah menyerahkan tugas penerbitan aturan SPB tersebut kepada Ditjen Pajak.

"Kalau untuk SPV memang belum, saat ini sedang disusun aturan. Nanti tinggal tunggu Ditjen Pajak saja, sebab perlu dilihat lagi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dan penempatan investasi,” imbuhnya.

Yang pasti, tegas Novi, saat ini aturan terkait instrumen penempatan dana repatriasi sudah lengkap tersedia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya