Lion Air Bantah Pilot Bekerja Melebihi Batas Waktu

Nur Azizah
09/8/2016 13:13
Lion Air Bantah Pilot Bekerja Melebihi Batas Waktu
(Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (kanan) berbincang-bincang dengan Head of Corporate Lawyer Lion Air Harris Arthur Hedar (kiri) -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PERSETERUAN antara manajemen maskapai Lion Air dengan pilot berbuntut panjang. Sejumlah pilot yang berada di naungan Lion Air menuding ditelantarkan dan tidak diberi upah.

Namun, PT Lion Air buru-buru membantah tudingan tersebut. Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar mengklaim Lion Air telah menjalankan peraturan perusahaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kesepakatan kedua belah pihak antara pilot dan perusahaan telah diatur dalam Perjanjian Ikatan Dinas Penerbangan. Di sana diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Arthur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).

Perjanjian itu juga mengatur tentang jangka waktu kerja dan ganti rugi terkait investasi pendidikan. Arthur menegaskan, perjanjian tersebut tidak mungkin ada unsur paksaan.

Arthur membeberkan, sejumlah pilot justru telah melakukan tindakan indisipliner. Pada 10 Mei 2016, beberapa pilot menolak melakukan penerbangan yang menyebabkan puluhan ribu penumpang terlantar.

Tindakan ini pun diikuti oleh beberapa pilot lainnya. Arthur menganggap ada penghasut untuk melakukan sabotase massal tersebut. Akibatnya, baik penumpang maupun perusahaan mengalami kerugian.

“Tindakan yang dilakukan para oknum pilot sangat berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Jika memang ada kebijakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hak–hak para penerbang semestinya, disampaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Akibat aksi itu, sebanyak 14 pilot dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan itu lantaran pilot telah melanggar perjanjian Ikatan Dinas Penerbangannya, yakni menolak terbang dan menghasut pilot lain. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya