Amnesti Pajak Berdampak pada Laporan Keuangan Perusahaan

Wisnu Arto Subari
08/8/2016 18:32
Amnesti Pajak Berdampak pada Laporan Keuangan Perusahaan
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEBIJAKAN amnesti atau pengampuan pajak pelan-pelan menampakkan pengaruh terhadap perekonomian. Setidaknya ini terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) yang menembus level 5.400. Artinya, perusahaan terbuka terkena berkah dari tax amnesty. Tapi ada masalah baru bagi akuntan yang memeriksa laporan keuangan perusahaan. Masalahnya, apa dampak pelaporan keuangan apabila perusahaan ikut amnesti pajak?

Pembahasan dampak pelaporan keuangan apabila perusahaan ikut amnesti pajak ramai dibicarakan dalam seminar bertema Tax Amnesty: Peluang Terbaik Kita di Tangerang, Banten, baru-baru ini. Agustinus Sugiharto, seorang akuntan publik, memaparkan kemungkinan koreksi secara retrospektif, retrospektif moderat, atau prospektif.

Meski begitu, akuntan tetap perlu menunggu buletin teknis dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk melaporkan dampak amnesti pajak. “Kita berharap buletin teknis segera terbit karena itu menjadi salah satu pertimbangan penting sebuah entitas ikut amnesti pajak atau tidak,” jelas Agustinus.

Seminar tersebut juga menampilkan Ahmadi Hadibroto, CEO PKF Tangerang, sebagai pembicara kunci. Ahmadi menegaskan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak mengincar uang tebusan dari program tax amnesty, melainkan dana segar masyarakat untuk dipinjam oleh pemerintah demi membiayai pembangunan. Karenanya, peran serta wajib pajak membawa pulang dana ke Nusantara diharapkan sebagai wujud nasionalisme dan cinta Tanah Air.

Peserta yang hadir berasal dari Tangerang, Jakarta, Jambi, Banjarmasin, dan Palangkaraya. Animo peserta bertanya hal detail menggambarkan rasa ingin tahu masyarakat yang tinggi dalam seminar itu. Tampak pembicara tidak kalah antusias menjawab pertanyaan peserta sampai batas waktu seminar.

Program amnesti pajak bukan semata untuk menghapuskan kesalahan wajib pajak di masa lalu. Pengampunan pajak menjadi peluang masyarakat untuk memulai membayar dan melaporkan pajak dengan benar di masa depan. “Masyarakat seharusnya memanfaatkan program tax amnesty dengan pikiran positif dan itikad baik,” harap Michell Suharli, Senior Partner PKF Indonesia, dalam seminar itu.

Seminar diakhiri dengan imbauan dari semua pembicara agar peserta mengikuti tax amnesty sehingga dapat bebas untuk berbisnis, membeli aset, dan mewariskan harta kepada anak cucu. Semua negara maju karena peran serta rakyat membayar pajak dengan taat dan pemerintah menggunakan pajak rakyat untuk pembangunan yang memberikan manfaat kepada rakyat melalui fasilitas kesehatan, pendidikan, dan hari tua yang membahagiakan rakyat.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya