Bongkar Muat masih Terkendala

Fathia Nurul Haq
05/8/2015 00:00
Bongkar Muat masih Terkendala
Suasana pelabuhan peti kemas, Tanjung Priok, Jakarta.(ANTARA/M Agung Rajasa)

IBARAT mengurai benang kusut, selain masalah mafia perizinan, persoalan terkait dengan pemangkasan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) juga diperparah dengan tumpang-tindihnya peraturan yang diterbitkan kementerian-kementerian.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mencatat sejak November tahun lalu sudah ada 67 aturan kementerian yang terbit tanpa koordinasi, bahkan beberapa aturan justru tumpang-tindih.

"Hal ini secara langsung menyebabkan molornya perizinan bongkar muat serta menjadi beban tambahan bagi pengusaha," katanya di Jakarta, kemarin.

Edy juga menegaskan pihaknya masih menganalisis guna melihat imbas dari aturan-aturan tersebut untuk kemudian dievaluasi dan ditertibkan.

"Bisa friksi atau positif. Contoh, misal permendag (peraturan menteri perdagangan) untuk ritel mengenai minuman beralkohol, itu artinya kehilangan cukai, sementara Kementerian Keuangan harus menaikkan cukai. Itu kita analisis regulatory impact," tambah dia mencontohkan salah satu aturan yang kurang terkoordinasi.

Aturan lain yang disebutnya banyak menimbulkan persoalan ialah pembatasan impor. Dinamika seperti itulah yang kerap memperumit perizinan di pelabuhan. "Ada kapal on arrival mengangkut jagung. Sampai sini ternyata ada larangan impor jagung," tambahnya.

Edy menyebut tumpang-tindih aturan itu membebani konsumen secara tidak langsung. Pemangkasan waktu bongkar muat dan perizinan diharapkan dapat memangkas biaya produksi.

"Ini critical issue karena perlambatannya ekonomi itu 4,7%. Ada 5.000 peraturan. Ekspor-impor 2.600 peraturan. Ini beban dosa. Dosa birokrasi," tegasnya.

Anggota Lembaga Konsultasi Kepabeanan dan Pengkajian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Adil Karim berharap pemerintah tegas kepada importir penumpuk barang di pelabuhan.

Menurutnya, hingga kini peraturan menteri perhubungan masih mengizinkan penimbunan selama 7 hari.

"Karena payung hukumnya begitu, kami minta diubah lagi. Sudahlah, hari ke-6 itu harus dikeluarkan. Masih ada buffer di lini 2. Ini harus dijalankan supaya dwelling time yang 4,7 itu bisa diatasi," kata dia.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Umum Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Widijanto, yang mendesak pemerintah serius mengurai persoalan bongkar muat, termasuk masih maraknya pungli di pelabuhan.

Pungli

Mengenai temuan Ombudsman RI bahwa ada pungutan liar di pelabuhan (Media Indonesia, 4/8), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) berharap hal itu bisa dibuktikan.

"Kita dukung, kalau bisa dicek kebenarannya agar tidak terjadi pungli. Selama ini sa-ling lempar tanggung jawab dan kewenang-an sehingga tidak bisa terbukti siapa saja yang memang memiliki andil terhadap lamanya dwelling time," lanjutnya.

Terkait dengan perkembangan kasus mafia perizinan impor di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Satgasus Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka Dirjen Daglu (nonaktif) Partogi Pangaribuan dan Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng. Selain keduanya, penyidik juga memeriksa empat saksi baru.

Menurut rencana, Satgasus juga akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Keterangan yang diminta terkait dengan perizinan importir (PI) dan persetujuan impor (IP) karena ada ketidaksinkronan dengan data dari Ditjen Daglu Kemendag. (Beo/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya