OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kini dapat fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan di Tanah Air. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kemarin.
Dalam putusan sidang yang diketuai Arif Hidayat, MK hanya menyetujui sebagian permohonan gugatan dari Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB), yakni terkait pasal 1 ayat (1).
MK menyarankan revisi berupa penghapusan frasa 'tidak ada campur tangan pemerintah' yang tertuang dalam pasal tersebut. Dengan penghapusan frasa itu, MK menyarankan adanya sistem pertukaran informasi yang jelas antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak terjadi tumpang-tindih tugas dan wewenang.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan permohonan penghapusan UU OJK yang dilayangkan TPEB pada 26 Februari 2014. Tim advokasi yang diberi kuasa oleh Salamudin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis itu mempersoalkan sejumlah pasal dalam payung hukum itu karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Dengan keputusan ini, OJK diberikan kesempatan lagi untuk dapat memperbaiki yang masih belum baik dan merealisasikan apa yang menjadi tujuan awal terbentuknya lembaga itu," ujar Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati melalui telepon, kemarin.
Sesuai undang-undang, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Namun, Enny menilai tujuan-tujuan itu belum terimplementasi secara maksimal. "Memang akan diperlukan waktu untuk OJK membuktikan diri, tapi sejauh ini keberadaan OJK belum memberikan dampak yang terlalu signifikan," kata dia.
Enny juga berpesan agar OJK menjaga koordinasi dengan BI. Tujuannya ialah sinkronisasi kebijakan mi-kroprudensial yang dikeluar-kan OJK dengan kebijakan makroprudensial yang diterbitkan BI.
Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo meng-ungkapkan bahwa undang-undang yang dikeluarkan atas inisiasi pemerintah itu telah tepat. Pertimbangannya, beleid itu berkaca pada krisis ekonomi Asia pada 1999 sehingga mengharuskan adanya pemisahan antara otoritas moneter dan perbankan.
"Dalam UU OJK itu diatur secara jelas, OJK pengawasannya lebih mikroprudensial, sedangkan BI berfokus pada makroprudensial."
Perkuat koordinasi Ditemui terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto berpendapat putusan MK sebagai keputusan yang memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Di samping itu, keputusan MK juga memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional karena disebutkan bahwa kehadiran OJK adalah constitutional important yang berarti dibutuhkan oleh konstitusi.
Oleh karena itu, ia berkomitmen akan menjalankan tugas untuk mengembangkan sektor keuangan lebih baik melalui peningkatan kerja sama, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, BI, dan LPS. (*/Tes/E-5)